Mohon tunggu...
Muadi Buloh
Muadi Buloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berbagi Opini
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

💪

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Pasangan H Muzakkir Manaf - H Muhammad Thaib Viral di Sosial Media

13 November 2021   07:50 Diperbarui: 16 November 2021   12:35 1122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasangan H Muzakkir Manaf - H Muhammad Thaib Viral di Sosial Media

Pemerintah Pusat telah memutuskan, Pilkada Aceh dilaksanakan secara serentak bersama dengan daerah lain di seluruh Indonesia pada tahun 2024.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Nomor 270/2416/OTDA tanggal 16 April 2021.

Dengan demikian, Pilkada Aceh tidak bisa diselenggarakan pada tahun 2022 seperti amanat Undangundang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).


Dalam surat itu, Kemendagri menyampaikan dua pertimbangan :

Pertama; Berdasarkan UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (3) dan (8) yang menyebutkan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 akan diadakan pemilihan pada November 2024.

Tujuan dilakukan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 adalah, untuk menjamin adanya sinergisitas antara program nasional dengan program daerah serta visi serta misi kepala daerah terpilih. "Selain itu, maksud pemilihan kepala daerah serentak adalah untuk efektivitas dan efesiensi dalam penyelenggaraannya."

Kedua; mempedomani ketentuan peraturan perundangundangan di atas, serta hasil koordinasi antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara Pilkada dalam memaknai semua ketentuan peraturan perundangundangan lainnya yang mengatur Pilkada Aceh, maka ditegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan bersama dengan seluruh pemerintah daerah lain pada tahun 2024.

Surat tersebut ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mendagri RI, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua KPU RI, Ketua DPRA, dan Ketua KIP Aceh.

Peutua kanot bu
Peutua kanot bu


Yang mengagetkan, surat itu keluar justru ketika sebagian elit politik di Aceh sedang berupaya untuk melobi Pemerintah Pusat agar Pilkada Aceh bisa dilaksanakan secara khusus memedomani UUPA.

Salah satu pihak yang rada kaget terhadap keputusan Kemendagri itu adalah Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin.

Dirinya mengaku baru saja bertemu dengan Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, dalam pertemuan dengan Menkopolhukam, Mahfud MD, di Jakarta pada Selasa (20/4/2021).

Junaidi Hanafiah
Junaidi Hanafiah

"Surat Dirjen Otda tanggal 16 April, pertemuan dengan Menkopolhukam tanggal 20 April. Pak Akmal sebagai Dirjen Otda Kemendagri yang ikut hadir dalam pertemuan itu sama sekali tidak menyampaikan perihal surat tersebut. Selain itu, tidak ada informasi dari beliau bahwa Pemerintah sudah bersikap terkait Pilkada Aceh," kata Dahlan.

Aduen Ar
Aduen Ar

Bahkan, menurut Dahlan Jamaluddin, Dirjen Otda juga menyatakan pihaknya akan ikut keputusan politik pemerintah terkait aspirasi pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.

Sulaiman Imam
Sulaiman Imam

Rasa kecewa diungkap Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem. "Seharusnya Pemerintah Pusat memikirkan dua tiga kali kekhususan Aceh. Jadi, Aceh jangan disamakan dengan provinsi lain," kata Mualem.

Alasan utama Mualem dan kawan-kawan memperjuangkan agar Pilkada Aceh bisa dilaksanakan pada 2022 adalah kekhususan Aceh, antara lain adanya UUPA. Artinya, masuk akal jika Pilkada diizinkan dilaksanakan sebelum 2024,

Fachrul Razi
Fachrul Razi


Akan tetapi, bila benar Keputusan Kemendagri yang ditanda-tangani Dirjen Otda tadi sudah final, maka kekhususan Aceh yang menjadi alat bargaining Aceh dengan Pusat bisa jadi tidak cukup kuat di mata Pusat. Di sisi lain, karena anggaran Pilkada ini sebagian besar transferan dari Pusat tentulah menjadi posisi lemah daerah seperti Aceh.

Muhammad Nazar
Muhammad Nazar

Dalam perspektif lain, keputusan menggeser pelaksanaan Pilkada Aceh ke tahun 2024 bisa dilihat tidak menjaga kesinambungan demokrasi Aceh secara berkala. Dalam sistem presidensial, termasuk pada pemerintahan lokal, secara konstitusi jabatan kepala daerah berlaku prinsip fix term alias telah ditetapkan masa jabatannya.

Rizal Fahmi
Rizal Fahmi

Namun, seperti kita katakan tadi, tentunya pemerintah Pusat pasti memiliki banyak rujukan dan pertimbangan.

Argumentasi utamanya tentu soal biaya dan tenaga. Jika dilaksanakan secara serentak akan lebih irit!

Facebook Awy
Facebook Awy


Kendatipun Pilkada Masih terbilang Cukup Lama, namun kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur terus saja bermunculan.

Dalam satu minggu belakangan ini Pasangan Mualem dan Cek Mad pun viral di Jagad Maya.

Hal ini bisa dilihat dari bebarapa postingan Facebook warganet.

Rasyidin M Yakob
Rasyidin M Yakob


Berbagai ucapan doa, harapan dan dukungan pun bermunculan.

Mawardi
Mawardi

Sosok Mualem dan Cek Mad diharapkan mampu menjawab persoalan persoalan aceh saat ini.

Munawir
Munawir

Postingan tersebut telah menuai beragam komentar netizen.

Ridwan Wan II
Ridwan Wan II

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun