Pasangan H Muzakkir Manaf - H Muhammad Thaib Viral di Sosial Media
Pemerintah Pusat telah memutuskan, Pilkada Aceh dilaksanakan secara serentak bersama dengan daerah lain di seluruh Indonesia pada tahun 2024.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Nomor 270/2416/OTDA tanggal 16 April 2021.
Dengan demikian, Pilkada Aceh tidak bisa diselenggarakan pada tahun 2022 seperti amanat Undangundang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam surat itu, Kemendagri menyampaikan dua pertimbangan :
Pertama; Berdasarkan UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (3) dan (8) yang menyebutkan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 akan diadakan pemilihan pada November 2024.
Tujuan dilakukan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 adalah, untuk menjamin adanya sinergisitas antara program nasional dengan program daerah serta visi serta misi kepala daerah terpilih. "Selain itu, maksud pemilihan kepala daerah serentak adalah untuk efektivitas dan efesiensi dalam penyelenggaraannya."
Kedua; mempedomani ketentuan peraturan perundangundangan di atas, serta hasil koordinasi antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara Pilkada dalam memaknai semua ketentuan peraturan perundangundangan lainnya yang mengatur Pilkada Aceh, maka ditegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan bersama dengan seluruh pemerintah daerah lain pada tahun 2024.
Surat tersebut ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mendagri RI, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua KPU RI, Ketua DPRA, dan Ketua KIP Aceh.