Di Banda Aceh
Dengan Hormat:
Terkait dengan Klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri terhadap Qanun Aceh No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, serta banyaknya permasalahan politik lain yang timbul akibat belum di setujuinya tersebut, untuk mengahiri polemik tentang Bendera dan Lambang Aceh antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, dengan ini kami dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dengan ini mengajukan usulan revisi terhadap pasal 4 dan pasal 17 dalam Qanun tersebut, yaitu:
1.Dari:
Pasal 4
(1) Â Â Â Â Bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, dua buah garis lurus putih di bagian atas, dua buah garis lurus putih di bagian bawah, satu garis hitam di bagian atas, satu garis hitam di bagian bawah, dan di bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar merah, putih dan hitam.
(2) Â Â Â Â Satu garis hitam di bagian atas dan satu garis hitam di bagian bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya dua kali dari ukuran garis putih yang mengapitnya.
(3) Â Â Â Â Dua buah garis lurus warna putih pada bagian atas dan dua buah garis lurus warna putih pada bagian bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran sama yang besarnya setengah dari garis warna hitam.
(4) Â Â Â Â Satu garis warna hitam pada bagian atas dan satu garis warna hitam pada bagian bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran dua kali lebih besar dari garis warna putih.
(5) Â Â Â Â Dasar warna merah pada bagian atas dan dasar warna merah pada bagian bawah berukuran sama besar dengan garis warna hitam.
(6) Â Â Â Â Dasar warna merah pada bagian tengah menyesuaikan dengan besarnya bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1).