Mohon tunggu...
Mochammad Bambang Sadewa
Mochammad Bambang Sadewa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang memiliki antusias dan bermotivasi tinggi yang semangat dalam mencari tantangan baru.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Kerja Sama Defence Cooperation Agreement dan Profitnya bagi Indonesia

14 Juli 2023   15:42 Diperbarui: 14 Juli 2023   16:11 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: Shutterstock/Novikov Aleksey)

Kerjasama Defence Cooperation Agreement 

Defence Cooperation Agreement (DCA) merupakan salah satu diplomasi yang dilakukan antar kedua negara dalam upaya meningkatkan keamanan masing-masing negara yang disertai upaya mewujudkan kepentingan bersama. Kerjasama ini melibatkan antara Indonesia dan Singapura yang merupakan negara anggota ASEAN yang seringkali menjalin hubungan diplomatik kerjasama, baik dalam bidang politik, keamanan, maupun ekonomi.

DCA merupakan kerjasama yang memfokuskan pada bidang pertahanan dan telah disepakati oleh kedua negara yang kemudian melatarbelakangi disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang pengesahan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerjasama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation).

Hal-hal yang telah dilakukan dalam bentuk realisasi kerjasama ini contohnya adalah latihan bersama yang dilakukan oleh kedua militer kedua negara tersebut di wilayah Republik Indonesia. Kerjasama ini merupakan upaya mutualisme, dimana Singapura memberikan anggaran alutsista dan Indonesia memberi tempat untuk mensimulasikan senjata. Singapura beranggapan bahwa Indonesia merupakan negara tetangga yang memiliki wilayah luas yang dengan kerjasama ini dirasa akan memacu hubungan antar kedua negara menjadi kokoh.

 

Analisa menggunakan Pendekatan Regional Security Complex (RSC)

Kerjasama keamanan ini dapat dianalisa menggunakan teori Regional Security Complex (RSC) yang merupakan sebuah teori kerangka kerja dalam studi hubungan internasional yang berfokus pada menjelaskan dinamika keamanan yang terjadi di wilayah-wilayah tertentu di dunia. Teori ini dikembangkan oleh Barry Buzan dan Ole Waever pada awal dekade 1990-an.

Menurut RSC, isu keamanan merupakan fenomena regional yang dipengaruhi oleh karakteristik geopolitik, budaya, dan sejarah dari suatu wilayah tertentu. Teori RSC menekankan pentingnya memahami konteks sejarah dan budaya dari suatu wilayah tertentu untuk dapat mengerti dinamika keamanannya secara menyeluruh.

Melalui DCA, teori ini membuktikan Indonesia dan Singapura memiliki karakteristik seperti budaya, sejarah, dan geopolitik kedua negara yang kurang lebih sama. Maka hal ini mempermudah kedua negara dalam melakukan hubungan dan interaksi antar satu negara dengan lainnya dan dirasa mampu untuk mewujudkan visi dan misi DCA itu sendiri.

Dalam kompleks keamanan regional, negara-negara terhubung melalui berbagai faktor keamanan, seperti batas-batas bersama, ancaman yang sama, dan hubungan sejarah. Faktor-faktor ini menciptakan rasa identitas bersama dan kepentingan yang sama diantara negara-negara dalam kompleks, yang kemudian mengarah pada pengembangan institusi keamanan regional dan kerjasama.

Manfaat Kerjasama DCA bagi Indonesia

Latar belakang dari direalisasikan DCA ini tentunya karena kedua negara memiliki kepentingan masing-masing dalam isu keamanan. Dari kepentingan itulah kemudian tentunya akan memberikan profit bagi kedua negara yang melaksanakan kerjasama ini. DCA sejauh ini telah memberikan beragam manfaat bagi Indonesia, diantaranya adalah:

  • Peningkatan Hubungan Bilateral, kerjasama ini dapat membantu memperkuat hubungan Indonesia dan Singapura sehingga dapat membuka peluang dalam kerjasama di bidang lainnya, seperti ekonomi, perdagangan, dan investasi.
  • Peningkatan Hegemoni Regional, dalam hal ini Indonesia dapat memainkan peran penting dalam memperkuat keamanan di kawasan melalui kerjasama keamanan dengan negara kawasan. Hal ini membantu dalam meminimalisir ancaman terhadap negara di kawasan.
  • Peningkatan Pertahanan Negara, melalui DCA, Indonesia dapat memperoleh akses teknologi yang telah dianggarkan oleh pemerintah Singapura. Hal ini dapat memberikan Indonesia pengalaman baru dalam kemampuan persenjataan negara Indonesia dan mampu membantu meningkatkan kapasitas militer Indonesia dalam menghadapi berbagai ancaman keamanan.

Kesimpulan

            Defence Cooperation Agreement (DCA) merupakan kerjasama antara Indonesia dan Singapura dalam meningkatkan keamanan masing-masing negara dan mewujudkan kepentingan bersama. Menurut teori Regional Security Complex (RSC), isu keamanan regional dipengaruhi oleh batas-batas bersama, ancaman yang sama, dan hubungan sejarah yang kemudian menciptakan identitas kolektif dan juga kepentingan yang sama diantara negara-negara kawasan tersebut. Oleh karena itu, kerjasama untuk saling menjaga perdamaian dan mempertahankan keamanan kawasan akan diupayakan secara bersama, sebagaimana kerjasama antara Singapura dan Indonesia ini (DCA). Kerjasama ini bersifat mutualisme bagi kedua negara. Bagi Indonesia sendiri keuntungan yang didapatkan melalui kerjasama ini adalah peningkatan hubungan bilateral, peningkatan hegemoni regional, dan peningkatan pertahanan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun