Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Organisasi, Pemimpin, dan Masa Depan Kaldera Toba

12 Desember 2023   06:58 Diperbarui: 13 Desember 2023   11:15 905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu sudut pantai Danau Toba di Geosite Balige-Meat, Geopark Kaldera Toba (Foto: calderatobageopark.org)

Dibentuk tahun 2020 berdasar Pergub Sumut 48/2020, organisasi BPGKT itu ditempelkan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumut. Ketua Umum dijabat oleh Kepala Disbudpar secara ex-officio. Sedangkan Ketua Harian dijabat Bupati Samosir, juga ex-officio.

Tugas BPGKT itu mengelola dan mengembangkan GKT. Rinciannya mencakup (Pasal 2 Pergub Sumut 48/2020):

  • Penataan dan pemeliharaan lingkungan geopark;
  • Pemanfaatan situs/warisan geologi serta keragaman geologi, hayati, dan budaya lokal;
  • Pengembangan ekonomi kreatif masyarakat kaldera;
  • Pengembangan destinasi wisata;
  • Pembangun amenitas dan infrastruktur pendukung wisata;
  • Penyediaan informasi keberadaan (visibilitas)'geopark;
  • Promosi nilai ilmiah geopark untuk wisata.

Pendanaan biaya kegiatan BPGKT itu dibebankan pada APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten, serta sumber lain yang sah (Pasal 4 Pergub Sumut 48/2020). Tapi tidak ditetapkan mekanisme pelaksanaannya. Akibatnya dana BPGKT morat-marit.

Penempelan BPGKT seperti itu membuatnya menjadi subordinat Disbudpar. Implikasinya, program kerjanya dinomor-duakan. Ketua Umum, dalam statusnya sebagai Kepala Disbudpar lebih mengutamakan program kerja organik kedinasannya. Begitupun Ketua Harian lebih mengutamakan progam kerjanya sebagai bupati.

Akibatnya BPGKT dan program kerjanya menjadi terpinggirkan atau bahkan terlalaikan. Kalaupun dijalankan, program itu harus dipastikan mendukung tugas pokok dan fungsi Kadisbudpar Sumut atau Bupati Samosir.

Kedua, BPGKT periferal terhadap organisasi Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT).

Dibentuk tahun 2016 berdasar Perpres 49/2016, BPODT adalah Badan Layanan Umum  (BLU) Kementerian Parekraf. Tugasnya untuk melakukan percepatan pembangunan pariwisata terintegrasi di Kawasan Danau Toba, sebagai salah satu kawasan wisata strategis nasional atau Destinasi Wisata Prioritas Indonesia (Pasal 1). Secara garis besar wewenang BPODT itu mencakup dua jenis kegiatan berikut:

  • Otoritatif: perencanaan,
    pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di zona otorita Pariwisata Danau Toba target 500 ha);
  • Koordinatif: koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi perencanaan, pengembangan pembangunan, dan pengendalian investasi dan bisnis wisata di Kawasan Pariwisata Danau Toba (mencakup 7 kabupaten lingkar danau).

Healing dengan berendam di air danau di Geosite Situmurun Uluan, Geopark Kaldera Toba (Foto: calderatobageopark.org)
Healing dengan berendam di air danau di Geosite Situmurun Uluan, Geopark Kaldera Toba (Foto: calderatobageopark.org)

Diperhadapkan pada BPODT, maka BPGKT berada pada posisi periferal. Sedikitnya karena tiga alasan berikut.

Pertama, BPODT adalah organisasi pemerintah pusat di bawah Kementerian Parekraf, dengan dasar Perpres. Sementara BPKGT adalah organisasi pemerintah daerah propinsi yang ditempelkan pada Disbudpar, dengan dasar Pergub. Jadi sudah pasti kuasa dan wewenang BPODT jauh lebih besar dan luas dibanding BPGKT. 

Perhatikan bahwa BPODT punya fungsi otoritatif di atas kawasan Kaldera Toba dan fungsi koordinatif atas stakeholder investasi dan bisnis wisata di sana. Jelas bahwa BPGKT juga berada di bawah koordinasi BPODT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun