Ketiga, dengan membiarkan terjadinya kejahatan ekonomi, politik, dan kemanusiaan dalam birokrasi, maka pemerintah sendiri telah melakukan sabotase terhadap proses-proses pembangunan bangsa dan negara Indonesia.
Urgensi pengundangan UU Perampasan Aset adalah untuk mematahkan tiga kesimpulan di atas. Tapi sejauh ini belum ada tanda positif pengundangannya. Justru gejala resistensi pemerintah yang mengemuka.
Betul bahwa Presiden Jokowi, dalam konferensi pers di Istana Merdeka (7/2/2023), menyatakan dorongan agar RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan.
Pertanyaannya, apakah dorongan itu serius?
Sebab jika Presiden Jokowi serius, mengapa dorongan mengundangkan RUU Perampasan Aset itu tak ditegaskan pada tahun 2014, saat beliau untuk pertama kalinya terpilih sebagai Presiden RI?
Jika Presiden Jokowi sejak awal fokus pada pengundangan RUU Perampasan Aset, maka negara tak perlulah kebobolan sampai ratusan triliun dalam 10 tahun terakhir. (eFTe)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H