Lalu, kedua, penguatan daya saing industri tekstil/pakaian jadi dalam negeri melalui kebijakan insentif untuk investasi, baik itu revitalisasi ataupun pengadaan baru.Â
Pemerintah harus bersikap adil kepada tiga belah pihak: konsumen, pedagang, dan produsen pakaian bekas dan atau pakaian baru. (eFTe)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!