Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pak Nadiem, Tolong Revisi Aturan Seragam Pakaian Adat

27 Oktober 2022   13:40 Diperbarui: 27 Oktober 2022   15:44 915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, mencantumkan batasan (pengertian, definisi) "pakaian daerah" sebagai salah satu butir pada Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum, untuk menghindari penafsiran yang semena-mena oleh Pemerintah Daerah sebagai pelaksana peraturan.

Ketiga, mengatur secara spesifik pada Pasal 4 bahwa "pakaian daerah sekolah" berbeda dari pakaianyang (mungkin) telah ditetapkan sebagai "pakaian daerah" di suatu provinsi.

Keempat, mengatur secara spesifik pada Pasal 9 bahwa model dan corak  "pakaian daerah sekolah" disepakati bersama oleh Pemerintah Daerah, DPRD, dan dewan/tokoh adat semua kelompok etnis di suatu daerah.

Kelima, batasan Pemerintah Daerah pada Butir 8 Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum ditetapkan sebagai Pemerintah Daerah Provinsi, untuk memastikan model "pakaian daerah sekolah" memuat simbol-simbol kebersamaan dalam kemajemukan etnis di suatu daerah.

Saya mengusulkan revisi peraturan seperti di atas karena, seperti sudah dipaparkan di atas, Permendikbudristek Nomor 50/2022 itu berpotensi mensubordinasikan pakaian adat etnis tertentu terhadap pakaian adat etnis lainnya.  

Selain itu, ia juga berpotensi memberi ruang kepada Pemerintah Daerah untuk mengintervensi otonomi masayarakat adat, sehingga justru merusak simbol-simbol dan nilai-nilai budaya yang tersemat pada pakaian adat asli.

Intinya, Pak Nadiem, Permendikbudristek Nomor 50/2022 itu berpotensi sebagai "instrumen etnosentrisme", pengagungan adat satu etnis tertentu, sehingga perlu direvisi sesuai lima butir usulan di atas. (eFTe)

Acuan:

[1] Peraturan Mendikbudristek Nomor 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

[2] "Daftar Nama Pakaian Adat dari 37 Provinsi di Indonesia", Kompas.com, 18/7/2022.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun