Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Storyteller Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pak Nadiem, Tolong Revisi Aturan Seragam Pakaian Adat

27 Oktober 2022   13:40 Diperbarui: 27 Oktober 2022   15:44 915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi murid-murid sekolah mengenakan pakaian adat. (Foto: Merdeka.com/imam buhori)

***

Saya mulai dari pengertian "adat" dan "daerah".  Itu dua hal yang berbeda.  Adat itu konsep antropologis atau secara spesifik etnologis. Sedangkan daerah itu konsep geografis.

Adat itu adalah tingkatan norma tertinggi, berupa hukum (adat) bersifat mengikat dengan sanksi yang tegas, pada suatu masyarakat hukum adat atau lazim dikenal sebagai kelompok etnis spesifik (dan distingtif). 

Contoh, adat Batak Toba.  Itu menunjuk pada perangkat norma tertinggi atau hukum adat yang dibentuk dan diterima berlaku dalam masyarakat hukum adat (sub-etnis) Batak Toba. 

Sementara konsep daerah menunjuk pada suatu bentang geografis yang diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu otoritas pemerintahan (politik), entah itu pemerintahan suatu negara nasion atau negara lokal semacam kelompok suku.

Di masa lalu suatu kelompok etnis atau masyarakat hukum adat memang secara tegas menguasai suatu bentang geografis atau daerah tertentu.  Semisal etnis Batak Toba di Tanah Batak, etnis Minangkabau di Ranah Minang, etnis Dayak di pedalaman Kalimantan, etnis Toraja di Tana Torajaulawesi, dan etnis Dani di Lembah Baliem, Papua. 

Tapi seiring dengan terbentuk dan berkembangnya Negara Kesatuan RI, suatu daerah menjadi terbuka untuk semua kelompok etnis lewat proses migrasi ataupun transmigrasi. Karena itu di Daerah Minangkabau atau Sumatera Barat kini ada pula komunitas-komunitas etnis Jawa (transmigran), Nias, Mandailing, dan Melayu Riau.

Begitu pula dengan Jakarta, daerah mukim etnis Betawi, sekarang menjadi daerah multi-etnik.  Gejala serupa terjadi juga pada kota-kota besar lain seperti Medan, Surabaya, dan Makasar.

Dengan perbedaan konsep "adat" dan "daerah" tersebut, maka jelas beda pula antara "pakaian adat" dan "pakaian daerah". 

Pakaian adat adalah kelengkapan busana yang -- berdasar kesepakatan internal -- berlaku spesifik untuk warga masyarakat hukum adat, baik kelompok etnis ataupun sub-etnis, tertentu dimanapun warga itu berdiam. Pakaian adat untuk orang Batak Toba berlaku sama baik untuk mereka yang tinggal di Tanah Batak maupun di luar Tanah Batak.

Mengingat adanya persebaran kelompok etnis ke berbagai daerah di Indonesia, maka di suatu daerah bisa saja terdapat sejumlah pakaian adat, seturut jumlah kelompok etnis yang hidup di situ.  Di daerah Sumatera Barat misalnya, jika mengambil contoh aras provinsi, eksis pakaian adat Minangkabau, Melayu Riau, Jawa, Mandailing, dan Nias.  Di Jakarta eksis pakaian adat dari hampir setiap suku bangsa di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun