Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Storyteller Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Humor Pilihan

Burung Romo Bob Dilarang Berdiri

13 September 2022   06:49 Diperbarui: 13 September 2022   07:18 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Semburat fajar di kolam air mancur alun-alun kota Cilegon. Burung gereja dilarang menikmati? (Foto: travel.detik.com)

Pembaca Playboy dilarang baca artikel ini. Sudah pasti Acek Rudy salah satunya. Sebab kemarin dia menulis soal Playboy. Kamu tahu kan formula ini: "baca dulu baru tulis".

Bukan hanya pembaca Playboy. Pembaca Penthouse, seri novel "tikungan" Nick Carter, novel-novel "bertendensi" Enny Arrow, dan cersil-cersil "mortar and pestel" juga dilarang baca artikel ini.

"Kenapa sih dilarang? Gue kan udah teransan baca judulnya?" protes Acek Rudy.

Ya, ampun, Acek. Ini kan hanya larangan. Semua kompasianer juga tahu, Acek terbiasa melakukan hal-hal terlarang. Antara lain bisnis azimat AU dan "ramuan penegak". Semuanya kadaluarsa.

Tapi tolonglah, Pak Tjip dan Bu Lina jangan sampai baca artikel ini.  Beliau berdua sudah terlalu lansia untuk memikirkan persoalan burung Romo Bob.

Nah, perhatikan. Kata |bu.rung| pada judul artikel ini tanpa tanda petik. Bukan karena Engkong Felix gak suka petik-memetik. Bukan. Tapi karena Engkong sedang bicara tentang burung sungguhan. 

Burung gereja. Itu burung sungguhan bukan?

Kamu tahu Romo Bob alias Kompasianer Ruang Berbagi itu seorang pastor Katolik, bukan?  Kamu juga tahu burung gereja itu berumah di gereja, bukan? 

Karena gereja (Katolik) adalah domain Romo Bob, maka praktis burung gereja yang ada di situ juga menjadi kepunyaan Romo Bob. Begitu ketentuannya menurut undang-undang agraria. Pasal berapa, Engkong lupa.

Lupa? Iya, masalah buat elu? Lansia yo wis wayahe lali. Jangankan pasal-pasal undang-undang, foro Engkong aja Engkong lupa yang mana. Semua kok tampak mirip Leonardo DiCaprio atau Orlando Bloom, ya.

Itu sebabnya Engkong gak punya foto profil Kompasiana. Ini menjawab Kompasianer Mas Arif Probo Linggo yang kemarin mempertanyakan hal itu. Ya, ampun, Mas. Nafsu banget mau lihat foto Engkong. Emang bakalan diapain di kamar mandi, coba?

Aih, ngelantur. Kita kembali ke burung Romo Bob, ya.

Kemarin Romo Bob menulis tentang burung gereja yang dilarang berdiri di Cilegon. Engkong lupa lagi judul artikelnya. Wajar, kan?

Dasar burung cerdas, karena dilarang berdiri, maka burung gereja Cilegon itu memutuskan untuk rebahan saja. Yup, jadi burung itu memang kudu solutip.

Solider dengan burung Romo Bob itu, burung emprit haji juga memutuskan untuk ikut rebahan. 

Dua burung berlainan jenis rebahan bersama, bakalan apa, coba?

(Mengertikah kamu sekarang mengapa para pembaca Playboy cs dilarang baca artikel ini?)

Tapi Engkong heran tentang burung Romo Bob. Setahu Engkong burung gereja itu tidak bisa rebahan, tapi mengeram. Kalau sampai burung gereja rebahan, apalagi telentang, itu tandanya dia sudah mati.

Apakah Romo Bob sedang mengatakan burung gereja di Cilegon telah mati karena tak berumah? Mereka adalah burung gereja tunawisma.

Kamu tahu tunawisma, bukan. Itu gelandangan tak berumah yang nasibnya dikejar-kejar dan digusur-gusur. Istilah "membangun tanpa menggusur" dari Anies Baswedan tak berlaku untuk mereka.

Engkong jadi overthinking, one day, ya, one day Pak Wawalkot Cilegon mungkin literally akan mengejar-ngejar, menggusur-gusur, dan mengusir-usir burung gereja di kotanya.

Malu dong kalau di Cilegon banyak tunawisma berkeliaran. (eFTe)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun