Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Di Indonesia Ustad Abdul Somad Bukan Ekstrimis

18 Mei 2022   15:21 Diperbarui: 18 Mei 2022   15:33 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelabuhan Ferry Tanah Merah Singapura. UAS ditolak masuk Singapura di pintu masuk ini (Foto: Singapore Cruise Centre via cruiseandferry.net)

Ustad Abdul Somad (UAS) ditolak masuk (not to land) ke Singapura pada 16 Mei 2022 yang lalu. 

Catat baik-baik,  dia ditolak masuk.  Bukan dikeluarkan atau dideportasi (deportation) dari negara itu,  seperti diklaim UAS sendiri.

Perlu dipahami perbedaan dua tindakan hukum keimigrasian itu. Agar tidak sesat logika. Lalu marah-marah mengecam pemerintah Singapura dan, bahkan, pemerintah Indonesia.

Begini. Penolakan masuk dikenakan pemerintah suatu negara kepada orang asing persis di pintu masuk negaranya.  Alasannya pasti karena orang itu dinilai tidak memenuhi kriteria kelayakan (eligibility). Kriteria itu merupakan kedaulatan negara tersebut. Tak bisa diganggu-gugat.

Sebaliknya deportasi dilakukan kepada orang asing yang sudah berada di dalam suatu negara. Itu lazimnyadilakukan terhadap seseorang yang melanggar hukum. Termasuk di situ melakukan kegiatan yang dinilai membahayakan keamanan, ketahanan, atau kedaulatan suatu negara.  

Nah, UAS belum masuk Singapura, masih di pintu masuk. Jelas dia bukan dideportasi, tapi ditolak masuk. Dia diharuskan kembali ke tempat asal pada kesempatan pertama.

Pertanyaannya, mengapa UAS ditolak masuk ke Singapura?

***

Ada tuntutan dari UAS sendiri, juga dari sejumlah politisi Indonesia, agar pemerintah Singapura membuka alasan "penolakan masuk"  tersebut.

Tuntutan yang tak lazim sebenarnya.  Sebab alasan penolakan itu sepenuhnya kedaulatan Singapura. Karena itu, secara politik, tak pantas menuntut penjelasan dari pemerintah Singapura.

Kecuali, ya, kecuali UAS pergi ke Singapura mewakili NKRI atau dalam rangka tugas kepemerintahan. Alasan larangan masuk untuk kategori orang macam itu wajib dijelaskan.  Karena sudah jelas menyangkut hubungan antar dua negara.

Tapi, setelah didesak berbagai pihak, atau mungkin juga untuk mencegah kecaman ngawur kepada pemerintah Singapura dan Indonesia, Kemendagri Singapura akhirnya memberi klarifikasi. (Baca: "MHA Statement in Response to Media Queries on Abdul Somad Batubara", mha.gov.sg, 17/05/2022).

Secara gamblang, Kemendagri Singapura memberi penjelasan sebagai berikut:

  1. Setelah melalui proses wawancara, Abdul Somad Batubara bersama rombongan (6 orang), pada tanggal 16 Mei 2022 ditolak masuk ke Singapura melalui pintu masuk Terminal Ferry Tanah Merah dan dinaikkan ke ferry untuk kembali ke Batam.
  2. Somad diketahui telah mengkotbahkan ajaran ekstrimis dan segregasi (berdasar agama) yang tidak dapat diterima dalam masyarakat Singapura yang multiras dan multiagama.
  3.  Berdasar asesmen diketahui Somad berusaha masuk ke Singapura seolah-olah untuk kunjungan sosial, dan karena Pemerintah Singapura mengawasi ketat setiap orang yang menganjurkan kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstrimis dan segregasi, maka Somad ditolak masuk.

Dalam kalimat yang sederhana, bisa dikatakan Pemerintah Singapura menolak UAS  karena dia dinilai sebagai ekstrimis, dalam arti menganjurkan kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstrimis dan segregasi.  

Pemerintah Singapura merujuk jejak digital UAS  untuk memberi contoh ajaran ekstrimis dan segregasi itu.  Disebutkan, UAS melegitimasi bom bunuhi diri dalam konteks konflik Israel-Palestina dan menganggapnya aksi martir.  Dia merendahkan umat agama lain, misalnya Kristen, dengan mengatakan ada jin pada salib Kristen. Juga melabel umat non-Islam sebagai "kafir".

Pertanyaannya apakah benar UAS itu seorang ekstrimis,  dalam hal ini eksrimis keagamaan (termasuk dalam pengertian ini segregasionis), seperti dinyatakan resmi oleh Pemerintah Singapura?

***

Penolakan masuk Singapura (2022), bukan kejadian pertama untuk UAS. Sebelumnya dia sudah pernah ditolak masuk Hongkong (2017), Timor Leste (2018), Belanda (2019), Jerman (2019), dan Inggris (2020).

Tapi baru Pemerintah Singapura yang secara terbuka mengumumkan alasan penolakan terhadap UAS, yaitu karena dia dinilai sebagai ekstrimis keagamaan yang menganjurkan kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstrimis dan segregasi.

Apa yang dimaksud dengan ekstrimis? Kamus daring oxfordlearnersdictionaries.com mengartikannya sebagai "a person whose opinions, especially about religion or politics, are extreme, and who may do things that are violent, illegal, etc. for what they believe". Seseorang yang pandangannya, khususnya tentang agama atau politik, bersifat ekstrim, dan bersedia melakukan hal-hal yang tergolong kekerasan, ilegal, dan lain-lain demi sesuatu yang diyakininya.

Pengertian dalam kbbi.web.id sejalan dengan batasan di atas yaitu  "orang yang ekstrem" atau "orang yang melampaui batas kebiasaan (hukum dan sebagainya) dalam membela atau menuntut sesuatu". 

Merujuk pada batasan di atas, ada dua dasar untuk bisa mengatakan seseorang itu ekstrimis keagamaan dan/atau politik. Pertama, berdasar hasil riset ilmiah atas pemikirannya, kegiatannya, dan benda-benda yang dihasilkannya.  

Sejauh ini, belum ada satupun hasil riset ilmiah yang telah dilakukan secara rigid dan menyimpulkan bahwa UAS adalah seorang ekstrimis keagamaan. Karena itu tak ada dasar ilmiah untuk mengatakan UAS adalah ekstrimis.

Kedua, berdasar asesmen sosial-politik dari pemerintah yang dilakukan secara khusus dan hasilnya diumumkan kepada khalayak, atau sekurangnya hasil asesmen itu dapat diakses publik.

Sejauh ini belum ada dokumen atau pengumuman hasil asesmen oleh pemerintah RI terhadap UAS.  Jangankan asesmen, pernyataan resmi pejabat pemerintah, baik eksekutif maupun judikatif, tidak ada.  

Artinya, di Indonesia UAS tidak dinilai pemerintah sebagai seorang ekstrimis keagamaan atau politik. Jika ada yang menolak kesimpulan ini, silahkan tunjukkan bukti-bukti formalnya.

Kalau dulu, di era Orde Baru, pemerintah pernah eksplisit menyatakan kelompok tertentu sebagai ekstrim kiri (sosialis/komunis), ekstrim tengah (kelompok fundamentalis agama), dan ekstrim kanan (kapitalis/liberalis). Sekarang tak ada pelabelan macam itu.

Di ruang publik kini, semisal di media massa dan media sosial, mungkin ada pernyataan-pernyataan yang menuduh UAS sebagai penganjur kekerasan dan/atau pendukung ajaran ekstrimis dan segregasionis.  Tapi itu, jikalau ada, tergolong pernyataan-pernyataan subjektif yang tak bisa dipertanggung-jawabkan kebenarannya.

Lantas, mengapa Pemerintah Singapura bisa tiba pada kesimpulan formal bahwa UAS ada seorang ekstrimis (dan segregasionis) keagaamaan, dalam arti "penganjur kekerasan dan pendukung ajaran ekstrimis dan segregasionis"?

Saya pikir, itu ranah kedaulatan bangsa dan negara Singapura yang tidak boleh dipertanyakan, digugat, apalagi dicela.  Sangat mungkin bahwa demi keamanan dan ketahanan Singapura sendiri, pemerintahnya menggunakan indikator-indikator yang sangat sensitif untuk menentukan apakah seseorang berbahaya atau bisa membahayakan Singapura. 

Hari ini indikator-indikator itu menunjukkan bahwa UAS tidak layak, harus ditolak,untuk masuk Singapura.  Besok mungkin kena pada orang lain yang perilaku kegamaan atau politiknya sepola dengan UAS. Atau mungkin juga  orang lain yang berseberangan dengan UAS. Hanya pemerintah Singapura yang tahu.

Pada akhirnya perlu dikatakan, jika tetangga menolak kita masuk ke dalam rumahnya, terimalah itu sebagai kenyataan sosial. Jangan langsung merasa terhina lalu marah-marah merendahkan tetangga.  Tapi hal pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa diri sendiri:  "Apa yang salah pada diriku sehingga ditolak  tetangga masuk ke dalam rumahnya?" (eFTe)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun