Jadi, kalau K-Award sudah ditetapkan Rp 2 juta, ya, bayarkan Rp 2 juta. Jangan malah disunat jadi cuma Rp 1 juta. Itu namanya wanprestasi, bukan sekadar pehape lagi.
Tak adalah dasar hukumnya pelanggan (Kompasianer) harus ikut menanggung dampak krisis finansil perusahaan (Kompasiana) yang terjadi karena kegagalan manajemen. Penundaan atau pencicilan pembayaran hak (K-Award dan K-Rewards), boleh. Tapi penyunatan nilainya, haram itu hukumnya.
Justru biaya operasional dan gaji yang harus dipotong, agar bisa memenuhi kewajiban ke pelanggan. Ini soal menjaga kepercayaan.
Begitulah, Mas Nurul. Kami kompasianer sudah berjibaku ikut menegakkan Kompasiana. Maka hargailah kami selayaknya, sebagaimana kami juga menghargai inisiatif, kreasi, dan kerja Admin K.
Ayo, kita sehatkan dan tumbuhkan Kompasiana secara sinergis di atas nilai-nilai kepatutan.
Jangan sampai para peraih K-Award 2021 bersepakat mengembalikan hadiah untuk meringankan krisis keuangan Kompasiana.
Maaf kalau kata dan kalimat Engkong terlalu keras di sini. Kita ini semua, Admin K dan Kompasianer, masih satu keluarga, bukan? No hurt feeling, inggih? (eFTe)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI