Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penggalangan Dana Publik, Tak Perlukah Izin Pemerintah?

18 Mei 2021   16:02 Diperbarui: 19 Mei 2021   07:17 989
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dari surabayapagi.com

Pernah beberapa tahun lalu beberapa kali disambangi orang-orang bermodal map di rumah.  Mereka ternyata sedang mengumpulkan dana untuk bangun ini dan itu.  Surat pengantar, proposal, dan daftar penyumbang sukarela disorongkan.  Minta sumbangan serelanya.

Saya selalu konsisten menanyakan surat izin dari Ketua RT untuk kegiatan penggalangan dana sosial semacam itu.  Selalu tidak bisa ditunjukkan. Karena itu saya anggap kegiatan itu liar.  Tak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi, maaf saja, tidak ada sumbangan.

Di jalanan pun kerap ada kegiatan penggalangan dana semacam itu.  Di tengah jalan raya Pantura kerap ada pengumpulan dana menggunakan tangguk untuk pembangunan rumah ibadah. Bikin macet, tapi aparat tak pernah menertibkan.  

Pertanyaan saya, apakah kegiatan semacam itu legal?  Bagaimana pertanggungjawaban uang yang berhasil ditangguk dari publik? Saya anggap itu ilegal, sehingga tak pernah memberi sumbangan.

Di rumah makan dan minimarket juga kerap ada kotak permintaan sumbangan untuk keperluan ini dan itu.  Saya tak pernah lihat ada surat izin ditempelkan pada kotak-kotak itu.  Karena itu saya tak pernah menyumbang.

Di berbagai kota, terutama di Jakarta, sering ada kegiatan pengumpulan sumbangan di perempatan jalan.  Tepatnya di area lampu pengatur lalu-lintas. Macam-macam tujuannya. Untuk korban bencana, untuk pengungsi politis, untuk korban perang, dan lain sebagainya.  Biasanya pada kardus penampung sumbangan ada tulisan "Save Anu".  Sekarang misalnya sedang viral "Save Palestina."

Tapi tidak hanya untuk tujuan semacam itu. Baru-baru ini Ustad Abdul Somad misalnya gencar mengadakan penggalangan dana pembelian kapal selam lewat sebuah mesjid di Yogyakarta.  Katanya dana itu akan diserahkan kepada pemerintah.  Tapi sampai sekarang belum jelas ujung kisahnya.

Pertanyaan saya tetap sama.  Apakah kegiatan penggalangan dana seperti itu ada izin dari pemerintah?  Jika tidak ada izin, apakah memang seseorang atau satu lembaga bebas-bebas saja mengumpulkan dana dari masyarakat untuk sesuatu tujuan? 

Jika memang demikian halnya, alangkah abainya pemerintah.  Dibiarkannya seseorang atau sesuatu lembaga menarik dana dari rakyat secara anarkis, ke rekening atas nama pribadi pula,  untuk tujuan-tujuan yang tak perlu dipertanggung-jawabkan secara terbuka. Sebab tidak pernah atau tak perlu diaudit oleh auditor publik.

Suatu ketika nanti, atau mungkin sudah terjadi, seseorang dari negara lain bisa saja diam-diam mengumpulkan dana di sini atas nama kemanusiaan. Padahal dananya mungkin dipakai sendiri untuk membiayai kegiatan anti-kemanusiaan. Atau untuk memperkaya diri sendiri.

Pengumpulan dana publik haruslah dipertanggungjawabkan kepada publik.  Itu artinya setiap pengumpulan dana publik harus memiliki izin dari pemerintah dan harus diaudit oleh auditor publik.  

Prinsip akuntabilitas dan transparansi wajib hukumnya di sini.  Jika tidak begitu maka seseorang, karena kharismanya, bisa saja mengumpulkan banyak dana dari masyarakat tanpa pertanggung-jawaban.

Kegiatan pengumpulan dana semacam itu tak hanya bermasalah secara norma (aturan/hukum), tapi juga secara moral. Di mana moralitasnya seseorang mengumpulkan dana publik untuk korban perang di Palestina, sementara warga miskin di sekitarnya dibiarkan terlantar begitu saja. 

Mungkin pengumpul dana itu  akan bilang, "Oh, orang miskin Indonesia itu urusan Pemerintah Indonesia!" Oh ya? Kalau begitu saya juga bisa bilang, "Korban perang di Palestina itu urusan Pemerintah Palestina.  Bukan urusan rakyat Indonesia."

Kegiatan penggalangan dana publik ilegal semacam itu seolah menjadi kelaziman kini.  Pelakunya akan mengajukan macam-macam dalil agama dan kemanusiaan untuk pembenarannya. Silahkan berdalil tapi, bagi saya, kegiatan macam itu melanggar norma hukum dan moralitas.

Karena itu saya mau bertanya kepada pemerintah, "Sampai kapan pengumpulan dana ilegal seperti itu akan dibiarkan?"  Tidakkah pernah terpikirkan untuk menertibkan kegiatan semacam itu dengan pemberlakukan syarat perizinan?  (efte)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun