Kedua, seberapa besar populasi peminum alkohol di Indonesia dan seberapa besar dan luas gangguan ketertiban dan ketenteraman yang ditimbuklannya? Â Tak ada juga data empiris yang mendukung konsideran itu. Â Sekali lagi, dasarnya hanya asumsi, atau mungkin ayat suci.
Jadi, menurut hemat saya, RUU Laminol itu harus dibuang ke tempat sampah karena dasarnya asumtif, praduga, dan yang terpenting, dia menegasikan atau anti-UU Ciptakerja. Â Balegnas DPR RI tolong bekerja dengan logika empiris, bukan dengan praduga, sesuci apapun praduga itu.(*)
Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H