Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

M Nuh, yang Kamu Lakukan Itu Jahat!

23 Mei 2020   06:10 Diperbarui: 23 Mei 2020   07:03 2601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbuatan M Nuh (MN), warga Jambi, mengikuti lelang sepeda motor listrik bercap tanda tangan Presiden Jokowi dan memenanginya dengan nilai penawaran Rp 2.55 miliar, tapi kemudian diketahui sebagai pembohongan, sejatinya tergolong kejahatan kemanusiaan berencana.

Permakluman terhadap perbuatan itu, seperti tanggapan  Fadli Zon yang mengatakan MN mungkin salah sangka mengira harga motor listrik itu hanya Rp 2.55 juta, dengan demikian juga tergolong sebagai sikap yang sama jahatnya dengan perbuatan MN.

Begitu pula dengan ujaran "menghibur diri" dari Ketua MPR Bambang Soesatyo yang mengatakan tanpa kebohongan (prank) MN tidak mungkin harga motor listrik itu mencapai Rp 2.55 miliar. Itu sama jahatnya dengan perbuatan MN, karena menjustifikasi kebohongan sebagai cara meraup uang sebanyak-banyaknya.  

Saya akan coba jelaskan mengapa perbuatan MN itu tergolong kejahatan kemanusiaan berencana. Sebelum di akhir menawarkan penyikapan terhadap kasus itu.

***
Dari pemberitaan sudah luas diketahui bahwa MN, pemenang lelang itu  ternyata bukan pengusaha. Dia katanya hanyalah seorang buruh harian.    

Jelas pula MN tidak punya uang Rp 2.55 miliar untuk membayar kemenangannya atas sepeda motor listrik itu. Karena itu dia kini berurusan dengan pihak kepolisian.

Sedikitnya terdapat dua alasan mengapa perbuatan MN sepantasnya disebut kejahatan kemanusiaan berencana.

Pertama, pembohongan MN dilakukan dalam konteks kegiatan Konser Virtual Berbagi Kasih Bersama Bimbo Bersatu Melawan Corona yang digagas BPIP dan MPR  RI pada 17 Mei 2020 lalu. Uang hasil lelang motor listrik itu akan disumbangkan sebagai dana kemanusiaan untuk membiayai penanganan korban-korban Covid-19 di Indonesia.

Sejatinya dana sebesar Rp 2.55 miliar itu adalah harapan untuk para korban Covid-19. Bayangkan saja berapa orang korban yang bisa dibantu penyembuhannya, atau dicegah kematiannya, dengan dana sebesar itu.  

Dengan kebohongannya, MN telah memberikan harapan kosong kepada korban Covid-19. Perbuatannya minus empati, minus solidaritas, terhadap korban Covid-19 yang berjuang di antara hidup dan mati. 

Laku seperti itu,  mempermainkan kemanusiaan, bukankan layak disebut sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun