Hal serupa juga dapat dikatakan tentang  sub-kelompok Sibagotnipohan-Naisuanon di Parsoburan dan kelompok-kelompok marga Borbor-Lontung di Borbor dan Nassau.  Tidak ada pengakuan eksistensi sosio-historisnya.
Ada dugaan PP Nomor 14/2020 telah dirumuskan secara "Toba Holbung sentris". Â Dianggap Toba Holbung itu adalah "pusat" (centre) Tanah Toba. Sedangkan Uluan dan Habinsaran adalah "pinggiran" (periphery).
Memang benar secara historis bius Baligeraja-Toba Holbung  adalah bius pertama dan utama di Tanah Toba. (Bius, federasi horja; horja, federasi huta).  "Pendeta Raja"-nya bergelar Sorimangaraja, mengambil nama leluhur sub-sub suku Naiambaton, Nairasaon dan Naisuanon. Â
Tapi harus diingat Uluan dan Habinsaran pada saat bersamaan dahulu tegak dengan bius-nya sendiri.  Setiap bius adalah daerah federasi otonom, tidak mengandaikan struktur  "pusat" dan "pinggiran.  Â
Demikianlah bius -bius Uluan dan Habinsaran berstatus otonom, tidak pernah menjadi sub-ordinat terhadap bius Baligeraja, Toba Holbung.
Jadi, dengan tidak menyebut Uluan dan Habinsaran dalam PP Nomor 14/2020, berarti eksistensi sosio-historis dua wilayah itu telah dinafikan. Â Atau, Â kemungkinan terpahit, tidak diakui pemerintah sebagai bagian integral "Tanah Toba".
Sekadar Saran Â
Frasa "Secara filosofis, perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba sarat dengan nilai-nilai sejarah dan adat istiadat ..." pada paragraf  penjelasan PP Nomor 14/2020 du atas terkesan formalitas saja.
Jika benar Pemerintah Kabupaten Toba telah mempertimbangkan nilai-nilai sejarah dan adat istiadat, maka tentulah nama Uluan dan Habinsaran ikut disebut sebagai pembentuk Toba. Â Tidak hanya menyebut Toba Holbung saja.
Juga tidak akan terjadi kekeliruan fatal dengan menyebut adanya sub-suku Toba Holbung. Â Sebab yang ada sub-suku Sumba dan Lontung, Batak Toba, berikut sub-sub suku yang merupakan percabangannya. Â
Bagaimanapun selalu ada ruang merevisi PP Nomor 14/2020, demi meluruskan kebenaran sosio-historis "Tanah Toba". Â Â Menjadikan sesuatu yang keliru sebagai produk hukum adalah sebuah malapetaka sejarah.