Situasinya bisa lebih buruk lagi jika Bandara Internasional Kalijati, Majalengka dan pelabuhan Laut Karawang/Subang sudah terealisasi. Laju konversi sawah untuk industri, pemukiman, dan perkantoran akan meningkat drastis. Bila sudah begitu, maka predikat pantura Jabar sebagai “lumbung beras nasional” bisa-bisa tinggal nama.
Tapi ada satu cara untuk mencegah hal itu terjadi. Sesuai dengan UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Presiden Jokowi dapat segera mengeluarkan sebuah Kepres yang menetapkan areal sawah sepanjang ruas jalan tol, termasuk ruas Cipali, adalah lahan pertanian berkelanjutan yang tidak boleh dikonversi urntuk peruntukan apapun.
Jika Presiden Jokowi menerbitkan Kepres tersebut, maka areal persawahan sepanjang Cipali niscaya aman. Dengan begitu jalur pantura Jawa Barat tetap menjadi lumbung beras. Demikian pula, target swasembada beras Akan dapat dicapai.*(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H