Keenam, jika di dunia fintech maupun start up digital kita sering mengrnal konsep sharing economy. Maka dalam dunia filantropi kita bisa menggunakan konsep sejenis yang bernama ekonomi sillaturrahim maupun ekonomi ukhuwah.  Dengan mengadopsi konsep sharing economy sebiah lembaga menjadi lebih efektif dan efiseijn dalam melakukan kegiatan oerasionalnya. Selain itu, dengan konsep sharing econony, elmbaga zakat  dapat memberdagakan banyak pihak (orang) serta bisa juga sebagai empowerment sebagai langkah menciotakan transformation mustahik menjadi muzaaki..  Hal ini nyata seperti yang sudah dilakukan oleh start up digital. Daei sharing economy oengangguran berkurang, dan kemiskinan dapat dientaskan.
Itulah mungkin beberapa point yang menjadi tantangan bagi kita di filantropi khususnya lembaga zakat
Selamat datang dan berjuang di dunia filantropi era 4.0
"Dunia dan manusia terus berubah setiap saat. Maka siapkanlah perubahan itu dengan cara yang tepat. Jangan  sampai tindakanmu terlambat, karena siapa yang tak cepat dan tepat maka bersiaplah untuk tertinggal."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H