Bila eksekutif (Pemerintah) dan legislatif (MPR dan DPR) dikuasai oleh kekuatan politik yang berbeda, akan terjadi ketidak cocokan, perselisihan dalam menentukan kebijakan-kebijakan pemerintahannya dibidang hukum, keamanan, ekonomi, tehnologi, pendidikan dll.
Bila eksekutif (Pemerintah) dan legislatif (MPR dan DPR) dikuasai oleh kekuatan politik yang berbeda, namun dalam perjalanannya bila kedua kekuatan politik tersebut setuju-2 saja dalam segala hal, situasi inipun bisa tidak baik mengingat timbulnya bahaya persengkongkolan untuk berkorupsi (Dulu dikenal dengan istilah KKN), timbul kekuasaan yang otoriter dll sebagainya yang merugikan rakyat dan negara.
Bila eksekutif (Pemerintah) dan legislatif (MPR dan DPR) dikuasai oleh kekuatan politik yang sama, situasi inipun tidak baik mengingat gampangnya timbul bahaya persengkongkolan untuk berkorupsi. Begitu juga akan timbulnya kekuasaan yang otoriter dll sebagainya yang merugikan rakyat dan negara.
Bila eksekutif (Pemerintah) dan legislatif (MPR dan DPR) dikuasai oleh kekuatan politik yang sama, namun para penguasa yang ada didalam kekuatan politik tersebut mempunyai pandangan yang berbeda dalam arti yang tidak setuju-2 saja dalam menentukan kebijakan-2, keputusan-2 pemerintahannya.
Lalu, bagaimana mencapai situasi politik yang Kondusif, damai itu bisa lahir dari keempat jenis komposisi politik diatas?. Atau pertanyaannya adalah, dari keempat komposisi politik diatas, yang mana bisa melahirkan situasi politik yang lebih Kondusif, lebih mengarah ke damai?.
Percaya atau tidak, komposisi politik yang pertama yang ideal, karena:
Adanya proses filtrasi atau penyaringan dalam membuat keputusan-2. Dengan kata lain keputusan-2 itu tidak dibuat semaunya saja.
Adanya unsur penyeimbang, maksudnya keputusan-2 atau kebijakan-2 yang akan dibuat tidak untuk kepentingan individu atau golongan tertentu saja.
Adanya proses chek and re-check (uji ulang). Dari ketidak cocokan dan perselisihan tersebut para pelaku-pelaku politik diuji untuk melahirkan kesepakatan atas kebijakan-kebijakan, peraturan-peraturan yang dikeluarkannya. Menguji produktifitas kebijakan-kebijakan, peraturan-peraturan tersebut.
Mencegah persengkongkolan untuk berkorupsi.
Memberikan pelajaran kedewasaan berpolitik dan contoh negarawan yang dapat diteladani bagi generasi berikutnya.
Adanya pengawasan oleh masing masing kekuatan politik terhadap lawan politiknya.
Adanya tekanan dari kekuatan politik lawan.
Dari point-point diatas, point 2, 6 dan 7 yang tidak dimiliki komposisi politik keempat yang kelihatannya juga baik.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir bila komposisi politik yang pertama terjadi di Indonesia seperti yang terjadi sekarang ini. Namun bila pada akhirnya tidak terjadi kecocokan dari kekuatan-2 politik tersebut, kapan saatnya masyarakat tahu dengan pasti bahwa rakyatlah yang harus turun tangan berperan dalam "menentukan" pemerintahannya kali ini tanpa tindakan anarkis dan atau diperalat oleh kekuatan-2 politik tersebut yang hanya bertujuan untuk mencapai kepentingan individual atau kepentingan golongan mereka sendiri.
Pertimbangannya adalah sebagai berikut:
Bila kekuatan-2 politik tersebut mengadu domba dan atau memecah belah rakyatnya sendiri.
Bila kekuatan-2 politik tersebut melakukan kekerasan/pemaksaan dalam upaya mencapai keputusan-2 nya.
Bila kekuatan-2 politik tersebut bersengkongkol untuk korupsi.
Bila kekuatan-2 politik tersebut sudah mengarah ke SARA.
Bila kekuatan-2 politik tersebut tidak mementingkan agenda rakyat.
Bila kekuatan-2 politik tersebut melakukan gerakan politik diluar UU atau hukum.
Akhirnya, keberhasilan suatu negara bernegara tidak sama sekali hanya tergantung dari sistem dan alat politik yang dimilikinya, tetapi kemampuan manusianya menggunakan sistem dan alat politik itu sendiri.
Katakanlah, sebaik apapun "sistem/perangkat" yang dimiliki tetapi dikelola oleh orang yang tidak benar maka hasilnya pun tidak benar, tetapi selemah apapun "sistem/perangkat" yang dimiliki tetapi dikelola oleh orang benar maka hasilnya akan benar. Jadi, obat atau remedi dari kericuhan politik yang berakar dari dendam politik, saling curiga dan tidak adanya kepercayaan antar lintas politik diatas adalah tergantung manusianya. Oleh karena itu pencegahanlah yang perlu dilakukan sejak dini yaitu dengan memastikan praktek-praktek dari 7 situasi politik yang tidak sehat diatas diberantas dengan mengutamakan hukum diatas segalanya. Dan itu adalah tugas yang paling berat yang dilakukan oleh rakyat berkerja sama dengan aparat yang benar.
Mudah-mudahan suatu saat nanti kita memiliki kedua "sistem dan manusia" yang benar, tetapi kalau hanya satu saja yang ada maka mudah-mudahan manusianya yang benar.