Dua kubu yang bersiteru yaitu antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, dibawah kepemimpinan Anies-Sandi tentang soal bisa tidaknya pembangunan Reklamasi Teluk jakarta, saya kira pointnya disini.
Pengalaman saya menyusun AMDAL selama 15 tahun, memang hal-hal itu yang sering saya temui saat sidang Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) maupun dalam pembahasan AMDAl, Rencana Kelola Lingkungan(RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Perdebatanya masih masalah peraturan A, permen B dan lain-lain. Begitu juga dari dokumen AMDAL itu sendiri sebagian besar hanya fokus pada titik, koma tanda seru dlll yang intinya masih persoalan bahasa.
Jadi menurut saya ILC semalam menambah pengetahuan publik Jakarta  tentang bagaimana memahami carut marut masalah pembangunan Teluk Jakarta. Disamping itu, pertanyaan diatas penting untuk dijawab bila kita ingin mendapatkan benang merah pro - kontra Reklamasi Teluk Jakarta.
Ternate, 2.03 WIT, 18 Oktober 2017.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H