Mohon tunggu...
Muhammad Syaifudin Amin
Muhammad Syaifudin Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Just an ordinary person

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tax Holiday atau Keadilan Ekonomi? Tantangan Regulasi TKDN untuk Apple

6 Desember 2024   17:53 Diperbarui: 6 Desember 2024   18:04 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan
Apple Inc., perusahaan transnasional asal Amerika Serikat, menjadi salah satu ikon keberhasilan ekonomi global. Dengan valuasi mencapai USD 3,47 triliun pada November 2024, Apple merupakan perusahaan teknologi bernilai tertinggi di dunia. Salah satu produk utamanya, iPhone, menduduki posisi teratas penjualan global pada kuartal ketiga tahun ini dan menguasai pangsa pasar 12% di Indonesia. Namun, perjalanan bisnis Apple di Indonesia menghadapi tantangan besar, terutama terkait regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Regulasi ini, yang mewajibkan minimal 35% komponen lokal untuk produk elektronik tertentu, menjadi syarat wajib bagi perusahaan yang ingin beroperasi di pasar domestik.

Dalam kasus terkini, Apple diduga belum melunasi Rp271 miliar dari total Rp1,7 triliun komitmen TKDN. Akibatnya, Kementerian Perindustrian menunda izin distribusi iPhone terbaru. Situasi ini diperumit dengan permintaan tax holiday selama 50 tahun oleh Apple, yang memunculkan perdebatan antara kepentingan investasi asing dan perlindungan ekonomi lokal.

Perusahaan Transnasional dalam Perspektif Hukum Internasional

Perusahaan transnasional (PTN) seperti Apple adalah aktor utama dalam ekonomi global. PTN memiliki kapasitas untuk memengaruhi kebijakan negara tuan rumah, berkat modal, teknologi, dan produk unggulannya. Meskipun bukan entitas negara, PTN diakui sebagai subjek hukum internasional yang terbatas. Konsep ini, sebagaimana dijelaskan dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (2011), menegaskan bahwa perusahaan transnasional memiliki tanggung jawab untuk menghormati hukum domestik dan hak asasi manusia di negara tempat mereka beroperasi.

Dalam konteks regulasi TKDN di Indonesia, kewajiban untuk meningkatkan komponen lokal sejajar dengan prinsip sovereignty over natural resources yang diatur dalam Pasal 1 Piagam PBB. Negara memiliki hak untuk mengatur sumber daya ekonominya sesuai dengan kepentingan nasional. Regulasi TKDN juga sejalan dengan Agreement on Trade-Related Investment Measures (TRIMs) dalam WTO, yang memungkinkan negara untuk menerapkan kebijakan yang mendorong transfer teknologi dan pembangunan lokal, selama tidak bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi.

Tax Holiday dan Keadilan Ekonomi

Permintaan Apple untuk tax holiday selama 50 tahun menyoroti negosiasi agresif PTN terhadap negara berkembang. Di Vietnam, permintaan serupa dikabulkan karena dianggap memberikan dampak jangka panjang terhadap pembangunan ekonomi. Namun, kebijakan ini berpotensi merugikan negara jika tidak disertai perhitungan yang matang. Pasal 2 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Perjanjian Internasional menegaskan bahwa negara memiliki kedaulatan untuk menetapkan kebijakan fiskal yang adil dan seimbang.

Tax holiday yang terlalu panjang dapat melemahkan penerimaan negara dan menciptakan preseden buruk bagi kebijakan investasi lainnya. Dalam kasus Indonesia, sikap tegas pemerintah untuk menolak permintaan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap keadilan ekonomi domestik. Hal ini sejalan dengan prinsip equitable and sustainable development, sebagaimana diatur dalam Deklarasi Rio 1992.

Hubungan Hukum dan Ekonomi

Dalam hukum internasional, hubungan antara PTN dan negara tuan rumah diatur berdasarkan prinsip kedaulatan dan penghormatan terhadap hukum domestik. Resolusi Majelis Umum PBB No. 3281 (1974) tentang Charter of Economic Rights and Duties of States menegaskan bahwa negara berhak penuh untuk mengatur investasi asing, termasuk menetapkan persyaratan lokal seperti TKDN. Prinsip ini melindungi negara berkembang dari eksploitasi ekonomi oleh PTN.

Namun, negara juga memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan investasi yang kondusif. Dalam konteks ini, regulasi TKDN harus diterapkan secara adil dan transparan untuk menghindari tuduhan diskriminasi. Apple, sebagai PTN, juga memiliki hak untuk bernegosiasi, tetapi negosiasi tersebut tidak boleh mengabaikan kewajiban hukum yang berlaku di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun