Mohon tunggu...
M Syahzada
M Syahzada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Teknik Kelautan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Strategi Kabupaten Pasuruan dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir untuk Menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah)

20 Mei 2024   08:00 Diperbarui: 28 Mei 2024   01:46 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Indonesia merupakan Negara Kepulauan dengan jumlah pulau yang mencapai 17.508 dan panjang garis pantai kurang lebih 81.000 Km (DKP, 2008). Keadaan ini menyebabkan kawasan pesisir menjadi andalan sumber pendapatan masyarakat Indonesia. Secara umum, wilayah pesisir dapat didefinisikan sebagai wilayah pertemuan antara ekosistem darat, ekosistem laut dan ekosistem udara yang saling bertemu dalam suatu keseimbangan yang rentan (Beatly et al, 2002). Dalam menjaga keberlangsungan wilayah pesisir sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, pengelolaan yang terpadu dan berkelanjutan sangat penting. Hal ini mencakup pengelolaan sumber daya air dan lingkungan yang bertujuan untuk mengatasi degradasi, perubahan iklim dan polusi, serta permasalahan sosial dan ekonomi penduduk pesisir. 

Tidak hanya itu, pengelolaan pariwisata yang sistematis dan berkelanjutan juga termasuk dalam cakupan pengelolaan wilayah pesisir yang terpadu dan berkelanjutan. Pengelolaan pesisir sebagai pariwisata menjadi salah satu penunjang pertumbuhan ekonomi dan sumber daya manusia suatu daerah untuk memaksimalkan potensi daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. Kabupaten Pasuruan memiliki potensi kekayaan alam, seni, dan budaya yang beragam, mengangkat pariwisata sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mengelola kekayaan tersebut dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat, diperlukan strategi yang tepat, Salah satu strategi yang telah diterapkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pasuruan adalah pengelolaan potensi pariwisata lingkungan pesisir.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Pasuruan, Pasal 1, Pasal 13 dan Pasal 14, serta regulasi UU No. 27 Tahun 2007, diamanatkan bagi Pemda untuk merencanakan wilayah lautnya. Pemda mendapat bantuan teknis dari Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Dirjen KP3K) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL). Adapun Rencana Pengelolaan Kawasan Pesisir, terkhususnya pada wilayah Kab. Pasuruan mencakup beberapa aspek sebagaimana berikut:

  1. Zona konservasi atau perlindungan yang terletak sepanjang pantai di beberapa kecamatan seperti Bangil, Kraton, Lekok, Grati, dan Nguling,

  2. Zona pengembangan, meliputi kawasan perikanan tangkap mencakup seluruh perairan laut Kabupaten Pasuruan, dirancang untuk memastikan akses yang berkelanjutan terhadap sumber daya ikan bagi nelayan yang menggunakan alat tangkap permanen atau setengah permanen serta struktur budidaya laut; Kawasan pariwisata yang terletak sepanjang pesisir pantai Kabupaten Pasuruan, dirancang untuk pemanfaatan selain untuk hutan bakau; Kawasan industri, dengan fokus pengembangan di Kecamatan Nguling (skala besar), dan pengembangan terbatas/kecil untuk mendukung pengolahan hasil perikanan di seluruh kecamatan kawasan pesisir, berupa kawasan industri kecil/menengah yang terintegrasi dengan rencana kawasan permukiman yang telah ditetapkan,

  1. Zona pengembangan darat, meliputi zona permukiman, termasuk permukiman perkotaan dan perdesaan yang lahannya tidak didominasi oleh pertanian atau kehutanan di sepanjang utara Kabupaten Pasuruan yang merupakan permukiman nelayan; Zona pariwisata, yang mencakup pengembangan pariwisata yang sudah ada dan yang direncanakan.

Upaya penanganan dan pengelolaan kawasan pesisir dilakukan dengan beberapa cara. Cara pertama adalah pembatasan pengembangan kawasan terbangun pada kawasan perlindungan ekosistem berupa hutan bakau dan terumbu karang di sepanjang pesisir utara Kabupaten Pasuruan. Perlindungan ekosistem ini perlu ditunjang oleh kegiatan pariwisata dan penelitian serta berbagai kegiatan pecinta alam dan lingkungan. Kemudian, pembatasan limbah industri yang diakibatkan oleh industri-industri yang berada di pesisir utara Kabupaten Pasuruan juga perlu dilakukan. Tak hanya itu,  pengembangan prasarana dan sarana, baik untuk wisata maupun perikanan juga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memastikan aktivitas yang ada di dalamnya dapat berjalan dengan baik.

Dalam menentukan strategi, perlu diketahui definisi dari strategi dalam pengelolaan suatu kebijakan publik. Strategi merupakan sebuah tujuan akhir yang diimplementasikan dalam jangka panjang sebagai penentu prioritas sumber daya. Prioritas ini dilakukan untuk mengkategorikan penerapan strategi organisasi publik ke dalam empat corak persilangan. Terkait ciri-ciri spesifik dari keempat jenis strategi publik tersebut adalah corporate strategy (strategi organisasi), program strategy (strategi program), resources support strategy (strategi pendukung sumber daya) dan institusional strategy (strategi kelembagaan) (Salusu, 2006). Dari keempat jenis strategi publik, Pemda Kab. Pasuruan telah melakukan keempat strategi tersebut dalam pengelolaan pariwisata wilayah pesisirnya.

Strategi Organisasi (Organizational Strategy) terkait dengan misi, tujuan, dan nilai-nilai suatu entitas untuk menetapkan arah dan sasaran yang tepat. Strategi organisasi yang diterapkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pasuruan telah disesuaikan dengan misi, tujuan, dan nilai-nilai yang dinyatakan pada Rencana Tata Ruang Wilayah. Beberapa strategi yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kab. Pasuruan termasuk strategi pengembangan pariwisata, pengelolaan kekayaan budaya, pengembangan destinasi wisata, pengelolaan keragaman budaya, dan pengembangan kemitraan. Semua strategi ini telah disesuaikan dengan visi, misi, tujuan, dan nilai-nilai yang dimiliki oleh Dinas serta penyesuaian terhadap RTRW. Salah satu upaya yang dilakukan adalah kolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pasuruan untuk membentuk UMKM pariwisata.

Strategi Program (Program Strategy) adalah suatu pendekatan yang mempertimbangkan dampak suatu program jika program tersebut diberlakukan dan dijalankan. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pasuruan bertanggung jawab untuk mengembangkan pariwisata di Kabupaten Pasuruan, dengan fokus pada program-program yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas tersebut.  Program Rehabilitasi Mangrove merupakan program rehabilitasi mangrove nasional sekaligus pemberdayaan bagi masyarakat guna mengembangkan potensi wisata pesisir. Program ini dilakukan dengan cara penanaman mangrove sebanyak 49.500 batang di kawasan pesisir di 5 kelurahan, yakni Kelurahan Ngemplak, Panggung, Mandaran, Kepel dan Tapaan. Melalui program ini masyarakat diharapkan bisa menggali potensi wisata pesisir dan dikembangkan menjadi salah satu objek ekowisata yang menarik.

Strategi Pendukung Sumber Daya (Resources support strategy) merupakan strategi yang memaksimalkan sumber daya untuk meningkatkan kinerja organisasi.  Strategi pendukung sumber daya yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pasuruan adalah pemanfaatan sumber daya pendukung berupa sumber daya manusia. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pasuruan melakukan peningkatan kemampuan ASN dengan melakukan diklat dan studi banding guna memberikan pengetahuan baru dan dapat menciptakan inovasi yang baru untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Sedangkan dalam pemanfaatan sumber daya pendukung berupa keuangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata membuat berbagai event atau program untuk menambah ketertarikan masyarakat agar berkunjung ke Kabupaten Pasuruan serta membangun sarana dan prasarana pendukung dalam mengembangkan destinasi wisata sehingga dapat dimanfaatkan dan dirasakan keuntungannya secara berkelanjutan. Diharapkan dengan hal ini dapat berimbas kepada kenaikan PAD Kabupaten Pasuruan melalui pengadaan program-program yang sesuai dengan daerah wisata masing-masing.

Strategi Kelembagaan (Institutional strategy) berfokus pada pengembangan kemampuan organisasi untuk menginisiasi inovasi baru. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pasuruan telah melakukan institusional strategy (strategi kelembagaan) diperkuat dengan inovasi-inovasi yang tentunya dapat meningkatkan PAD Kabupaten Pasuruan melalui sektor pariwisata. Salah satunya inovasi berupa Program "Satrya Emas" yang merupakan program dengan tujuan untuk memaksimalkan program layanan kewirausahaan yang mandiri, profesional dan maslahat yang tentunya berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat dan meningkatkan PAD Kabupaten Pasuruan.

Dalam implementasinya, strategi yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Pasuruan tentu memberi pengaruh atau dampak dari aspek sosial ekonomi kemasyarakatan setempat. Salah satu contoh nyata adalah pengendalian kawasan hutan mangrove (bakau) di wilayah pesisir melalui program pelestarian dan pengembangan hutan mangrove memberikan dampak positif berupa peningkatan hasil tangkapan ikan yang diperoleh oleh nelayan setempat. Secara sosial, perubahan yang dirasakan masyarakat pada sekitar pesisir Kabupaten Pasuruan berupa diversifikasi sosial akibat banyaknya pengunjung maupun wisatawan yang hadir dari berbagai latar belakang. Akan terjadi peralihan terkait perilaku masyarakat yang menyesuaikan tata bahasa yang berbeda, perkembangan pola pikir, serta investasi pada wilayah pesisir Kabupaten Pasuruan berupa peningkatan kondisi ekonomi pada bidang UMKM. Terlepas dari itu semua, dampak sosial dan ekonomi harus tetap dijaga dengan adat kedaerahan agar meminimalisir dampak negatif yang dapat berkembang.

Dampak dari strategi yang diterapkan akan berpengaruh penting terhadap retribusi daerah Kab. Pasuruan. Pengaruh Retribusi terhadap PAD dapat ditentukan oleh beberapa faktor, seperti jumlah wisatawan yang mengunjungi daerah tersebut, tarif retribusi yang dikenakan tiap tempat pariwisata, serta efektivitas pengelolaan dana retribusi oleh pemerintah daerah. Apabila tempat pariwisata pesisir Kabupaten Pasuruan menarik banyak wisatawan pada setiap tahunnya, maka retribusi pariwisata menjadi sumber pendapatan penting PAD Kabupaten Pasuruan. Pendapatan tersebut akan digunakan untuk biaya pemeliharaan serta pengembangan terkait infrastruktur, program serta kegiatan yang dapat membangun dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat pesisir Kabupaten Pasuruan. Untuk pendapatan retribusi Kabupaten Pasuruan pada tahun 2019 mencapai nilai 1,18 Miliar rupiah, melebihi target yang sudah direncanakan yaitu 850 Juta rupiah.

Berdasarkan data PAD Kabupaten Pasuruan tahun 2023, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan, Eka Wara Brehaspati mengungkapkan bahwa capaian PAD selama setengah tahun pada 2023 sudah mencapai 400 juta rupiah, yang berarti sudah melebihi target yang sudah direncanakan sejak awal tahun 2023. Kabupaten Pasuruan memiliki potensi zona wilayah pesisir yang dapat meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pariwisata. Dalam mengelola kekayaan tersebut dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pasuruan telah melakukan 4 jenis strategi pengelolaan potensi pariwisata lingkungan pesisir, melalui strategi program, strategi organisasi, strategi pengelolaan sumber daya, serta strategi instansi. 

Melalui pembahasan artikel ini, beberapa kesimpulan yang didapat adalah pengelolaan pariwisata pada sektor pesisir memberikan kontribusi positif signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Pasuruan. Pendapatan langsung dan tidak langsung yang dihasilkan dari aktivitas pariwisata memberikan dorongan ekonomi yang penting bagi daerah. Sektor usaha kecil dan menengah berkembang, lapangan kerja tercipta, dan ekonomi masyarakat sekitar destinasi pariwisata mengalami peningkatan. Beberapa implikasi kebijakan yang dapat diambil untuk mendukung pengembangan dan keberlanjutan kontribusi ini berupa perluasan infrastruktur pariwisata, pengembangan fasilitas pendukung, dan penguatan transportasi lokal untuk meningkatkan kenyamanan dan daya tarik destinasi marine ecotourism. Selain itu, pengembangan harus didukung juga oleh regulasi yang ketat untuk memastikan praktik berkelanjutan dan pelestarian lingkungan. Regulasi ini dapat mencakup batasan jumlah wisatawan, pengelolaan limbah, maupun perlindungan habitat laut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun