-Pencegahan perkawinan, dalam fikih Islam adalah nikah al-fasid. Al-Jaziri mengatakan nikah fasid adalah nikah yang tidak memenuhi salah satu syarat dari syarat-syaratnya. Hukum nikah fasid adalah tidak sah. Menurut Saefuddin Arief, pencegahan perkawinan adalah upaya menghalangi berlangsungnya perkawinan yang akan dilaksanakan, hal ini disebabkan oleh adanya larangan perkawinan dalam perundang-undangan maupun dalam hukum Islam.
-Perwalian, Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, atau kedua orang tua atau orang tua yang masih hidup tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
-Putusnya hubungan perkawinan (Talak), Secara etimologis, talak mempunyai arti membuka ikatan, melepaskannya,' dan menceraikan. Secara terminologis, menurut Abdul Rahman al-Jaziri, talak adalah melepaskan ikatan (hall al-qaid) atau bisa juga disebut mengurangi pelepasan ikatan dengan menggunakan kata-kata yang telah ditentukan.
-Masa iddah, Al-iddah diambilkan dari kata al-'adad, karena masa iddah ini terbatas, artinya masa menunggu bagi wanita dengan jangka waktu tertentu menurut ketentuan syariat dan menahan diri untuk tidak kawin setelah bercerai dengan suaminya.
Di antara ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang hukum keluarga yaitu dalam ayat-ayat hukum tentang perkawinan yaitu dalam surah :
a. QS. al-Mujaadilah (58): 1-4.
b. QS. al-Baqarah (2): 143, 187, 213, 221, 226, 227, 228, 229, 230, 233, 234, 235, 237, 240.
c. QS. an-Nisaa (4): 1, 3, 19, 21, 22, 23, 24, 25, 34 dan 35.
d. QS. ar-Ruum (30): 21
Dan ayat-ayat tentang hukum kewarisan yaitu dalam surah :
a. QS. al-Baqarah (2): 180, 181, 260
b. QS. an-Nisaa' (4): 2, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13,14, 32, 33, dan 176.
c. QS. al-Ahzaab (33): 6