Mohon tunggu...
MUHAMAD SUSANDRA ROHMANDIKA
MUHAMAD SUSANDRA ROHMANDIKA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

EKONOMI SYARIAH SOLUSI SETIAP MASALAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Wakalah - Pembayaran Zakat Fitrah Menggunakan E-Money

29 Mei 2022   12:47 Diperbarui: 6 Juni 2022   19:45 966
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini teknologi semakin hari semakin berkembang dan perkembangan tersebut tidak dapat terelakkan. Tujuan utama dari perkembangan teknologi adalah upaya untuk memudahkan segala aktivitas manusia. Salah satu bentuk dari perkembangan teknologi adalah e-money yang menjadi model baru dari alat pembayaran suatu transaksi. Apabila dibandingkan dengan pembayaran secara tunai, jelas e-money memiliki berbagai macam keunggulan dari berbagai segi, misalnya dalam hal efisiensi dan keamanan.

Namun adanya e-money di Indonesia tidak terlepas dari permasalahan-permasalahan urgent yang sangat perlu diperhatikan. Salah satunya adalah bagaimana penggunaan e-money bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam? Mengingat agama Islam memiliki hukum syariat yang mengatur segala aktivitas yang dilakukan oleh penganutnya termasuk dalam bermuamalah. 

E-money merupakan bagian dari tren ekonomi digital saat ini, sehingga masuk dalam bahasan fiqh muamalah kontemporer. Maraknya e-money dibuktikan dengan adanya perubahan kebiasaan yang ada di masyarakat yaitu perlahan masyarakat beralih dari metode pembayaran tunai menjadi pembayaran digital, maka dari itu penting untuk mengetahui hukum penggunaan e-money bagi umat Islam. 

Hukum dari penggunaan e-money telah diperbolehkan oleh  Majelis Ulama Indonesia. Kebolehan e-money telah dijelaskan pada Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 yang membahas mengenai Uang Elektronik Digital. Namun ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengguna e-money khususnya pengguna yang memeluk agama Islam, sebagai berikut:

  1. Penting untuk memperhatikan kesesuaian transaksi dengan akad-akad muamalah.
  2. Hindari transaksi yang mengandung sifat-sifat yang dilarang dalam syariat (riba, gharar, masyir, tadlis, risywah, dan israf).
  3. Jangan melakukan transaksi apabila objek yang ditransaksikan hukumnya haram.

Dengan mematuhi syarat dan ketentuan penggunaan e-money maka secara harfiah penggunaan e-money telah diperbolehkan untuk digunakan oleh umat Islam di Indonesia. Namun dengan adanya kebolehan penggunaan e-money sebagai alat transaksi, memunculkan akar permasalahan lainnya, seperti: "Apakah e-money boleh digunakan untuk pemenuhan aktivitas keagamaan seperti pembayaran zakat fitrah?"

Ketika memasuki bulan Ramadhan, setiap muslim diwajibkan untuk menunaikan ibadah zakat fitrah. Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam yang memiliki bahan makanan pokok ketika memasuki hari raya Idul fitri. Kewajiban pembayaran zakat fitrah tidak dibatasi oleh usia, asalkan seorang dapat menemui dua waktu antara malam terakhir pada bulan Ramadhan atau malam hari sebelum hari raya Idul fitri maka wajib baginya atau walinya untuk menanggung pembayaran zakat fitrah tersebut.

Dengan ketentuan yang ditegaskan oleh MUI artinya pembayaran menggunakan e-money dapat disamakan dengan pembayaran secara tunai. Apabila diimplementasikan pada pembayaran zakat fitrah, maka pembayaran zakat fitrah secara tunai atau e-money hanya diperbolehkan oleh mazhab Hanafi. Sedangkan pembayaran zakat fitrah menurut mazhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali harus dalam bentuk bahan makanan pokok pada suatu daerah dengan berat tertimbang 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Persoalan pembayaran zakat fitrah menggunakan e-money ada pada masyarakat yang bermazhab selain mazhab Hanafi. Kasus ini masuk pada fiqh muamalah kontemporer. Awalnya pembayaran zakat fitrah menggunakan e-money tidak diperbolehkan, namun ada cara lain, yaitu dengan adanya implementasi akad wakalah sehingga dapat mengalihkan hukum pembayaran zakat fitrah menggunakan e-money dari tidak diperbolehkan menjadi boleh.

Al Quran surah Yusuf ayat 55 menjelaskan mengenai adanya praktik akad wakalah ketika nabi Yusuf mengajukan diri untuk dapat menjadi wakil dari raja untuk memegang keuangan Mesir.

قَالَ اجْعَلْنِيْ عَلٰى خَزَاۤىِٕنِ الْاَرْضِۚ اِنِّيْ حَفِيْظٌ عَلِيْمٌ

Artinya: "Dia (Yusuf) berkata, Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir); karena sesungguhnya aku orang yang pandai menjaga dan berpengetahuan." (Q.S Yusuf 12: 55)

Wakalah sendiri merupakan salah satu akad Tabarru'(tolong-menolong). Wakalah memberikan kekuasaan kepada seseorang yang diinginkan untuk dapat mewakili suatu pekerjaan atau aktivitas tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun