Penyatuan mata uang tunggal di kawasan Eropa ini pada awalnya akan diprediksi gagal, namun dengan adanya pertimbangan seperti kriteria atau syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suatu negara sebelum memberlakukannya untuk alat tukar dan European Monetary System mampu dalam membuat kesetaraan negara-negara Eropa.
Mata uang Euro ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Janauari 1999 di kawasan Eropa dengan sebelas negara pertama yang akan memberlakukanya sebagai alat transaksi seperti Jerman, Belgia, Prancis, Spanyol, Italia, Austria, Luxemburg, Portugal, Belanda, Irlandia dan Finlandia.
Pembentukan Euro ini dilatarbelakangi tidak lain yakni untuk menciptakan dan mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang lebih baik bagi negara-negara anggotanya di tengah kontestasi global economic dan juga ada suatu cita-cita supaya segala sesuatu atau bentuk konflik tidak akan terluang dan terjadi lagi.Â
Terbentuknya mata uang Euro ini disebabkan oleh pengaruh Eropanisasi dan hal tersebut memnuhi dari ketiga aspek dari Eropanisasi di Uni Eropa yakni top-down process.
Pada proses top-down ini menjelaskan bahwa penerapan dari kebijakan Uni Eropa akan berdampak pada kebijakan nasional negara anggota Uni Eropa yang berkembang, utamanya pada aspek kelembagaan dimana Uni Eropa dianggap sebagai faktor penentu dari perubahan kebijakan domestik negara-negara anggota Uni Eropa.
Maka dari itu, negara-negara anggota Uni Eropa ini harus juga mematuhi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Dewan, Parlemen atau Komisi yang diaplikasikan terhadap kebijakan di level nasional suatu negara, namun terdapat juga kriteria jikalau memberlakukan Euro sebagai mata uang resmi suatu negara.
Sumber: Risna Triandhari, Pengaruh Penggabungan Mata Uang di Uni Eropa terhadap Internastional Risk Sharing dan Home Bias
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H