“Kita perlu mengambil momentum dari pengalaman saat COVID-19 untuk mendorong perubahan radikal di Kemenkeu. Kurangi jumlah ruang kerja dan manfaatkan teknologi seperti yang dilakukan saat WFH. Pikirkan berapa sebenarnya jumlah pegawai serta jenis pekerjaan dan skill yang benar-benar diperlukan untuk menjalankan Kemenkeu. Bangun infrastruktur yang mendukung terciptanya budaya baru Kemenkeu.”
(Sri Mulyani Indrawati – Menteri Keuangan, 24 April 2020)
Sejak merebaknya Corona Virus Desease-19 (COVID-19) di Indonesia yang sampai saat ini sesuai data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terus meningkat, dan masih belum diketahui kapan akan berakhirnya pandemi ini yang berdampak luas terhadap seluruh sendi-sendi kehidupan manusia, maka memaksa kita untuk bisa beradaptasi dengan tata kehidupan yang baru sehingga aktifitas masyarakat tetap bisa dilakukan guna memenuhi segala kebutuhan hidup.
Akibat yang ditimbulkan pandemik COVID-19 dalam jangka panjang akan menumbuhkan suatu kenormalan baru dari sisi pekerjaan yang dapat dikerjakan dan diselesaikan dengan remotely dari rumah atau tempat lainnya. Selain itu juga dampaknya akan membuat suatu kota besar yang dahulu sering membuat orang berani tinggal didalamnya maka saat ini akan ditinggalkan dan mencari tempat tinggal di daerah/kota yang lebih kecil namun lebih tenang dengan lingkungan yang lebih hijau untuk menghindarkan diri dari wabah penyakit maupun stres. Sedangkan untuk bangunan kantor sejak adanya pandemi COVID-19 tidak diperlukan lagi, baik dalam bentuk sewa kantor maupun membangun gedung kantor baru.
Dampak perkembangan teknologi informasi dan modernisasi tata kelola kantor layanan telah mendorong perubahan layanan dari yang bersifat “on the desk” menjadi “off the desk”. Penerapan collaborative environment, co-working/open space, green office, tech-based office, digital environment dan working strategy yang sesuai dengan karakteristik organisasi, serta peningkatan kebutuhan customer service officers baik yang memberikan layanan langsung maupun secara online.
Hal ini sejalan dengan perkembangan Revolusi Industri 4.0 yang sesuai pengertian yang dikutip dari Wikipedia menyatakan bahwa “Industri 4.0 adalah tren utama di dunia industri yang menggabungkan teknologi otomatisasi dengan teknologi siber. Pada revolusi industri ini, tenaga manufaktur sudah menjadi tren otomasi dan pertukaran data meliputi sistem cyber-fisik, cognitive computing dan lain - lain. Tren tersebut telah mengubah pola pikir dan kehidupan manusia di berbagai bidang, termasuk dunia kerja, pendidikan bahkan gaya hidup masyarakatnya. Singkatnya, revolusi industri 4.0 menjadikan teknologi cerdas atau robot sebagai pusat utama untuk menghubungkan berbagai bidang kehidupan manusia.”
Konsep Flexible Working Space (FWS) dalam penerapannya di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibiltas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan didefinisikan sebagai pengaturan pola kerja pegawai yang memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dengan memberikan fleksibilitas lokasi kerja selama periode tertentu.
Kriteria pekerjaan yang diutamakan untuk dapat dilaksanakan dengan konsep FWS ini diberikan batasan yaitu yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan, pekerjaan yang tidak berhubungan secara langsung/tatap muka dengan pengguna layanan baik internal maupun eksternal Kementerian Keuangan serta yang dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas daring (online).
Konsep inipun telah dituangkan menjadi salah satu Inisiatif Strategis Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dalam Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan yaitu The New Thinking of Working yang didalamnya ditetapkan bahwa mulai tahun 2020 sampai dengan 2021 dilakukan penerapan collaborative working space dan green office yang dilakukan melalui implementasi Activity Based Workplace dengan upaya terobosan menetapkan kebijakan terkait Flexible Working Space (FWS) termasuk remote working untuk lebih mendorong work life balance dan produktifitas kerja.
Arah kebijakan kelembagaan dan SDM Kementerian Keuangan tahun 2020-2024 pun sejalan dengan konsep WFS dari sisi tujuan penataan kelembagaan dan penataan SDM dalam bentuk organisasi yang ramping tanpa sekat serta teknologi informasi dan juga SDM yang adaptif serta technology savvy guna mewujudkan modernisasi dan streamlining layanan SDM melalui transformasi digital. Arah kebijakan yang telah ditetapkan tersebut menjadi acuan dan dasar penerbitan ketentuan pelaksanaannya bagi seluruh Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sebagai salah satu unit kerja di bawah Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan sangat menyadari arti penting reformasi birokrasi dalam mengubah mindset dan culture menjadi organisasi yang berorientasi pelayanan. Salah satu langkah strategis Ditjen Perbendaharaan untuk mewujudkan hal tersebut adalah melaksanakan perbaikan terhadap kualitas pelayanan secara berkelanjutan.