UU No.10 Tahun 1997, tentang ketenaganukliran telah memberikan kewenangan bagi Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penggunaan tenaga nuklir, yang meliputi perizinan, inspeksi dan penegakan peraturan.
Tantangan BAPETEN untuk kedepannya adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi pengawasan teknologi nuklir di Indonesia. Edukasi perlu, guna menghapus stigma negative terknologi nuklir dan sekaligus meningkatkan awarness.
Badan pengawas menyelenggarakan peraturan, perizinan dan inpeksi. Pengawas BAPETEN (UU No.10 Tahun 1997)
Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin
Pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia hanya diperbolehkan untuk tujuan damai dan kesejateraan masyarakat.
Untuk menjamin keselamatan dan mencegah penyalahgunaan, setiap pemanfaatan tenaga nuklir harus diawasi oleh Pemerintah (BAPETEN).
Tujuan  Pengawasan (UU No.10/1997, Ps.15)
- Menjamin kesejahteraan, keamanan dan ketentraman masyarakat;
- Menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup;
- Memelihara tertib hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir;
- Meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir.
- Mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir;
- Menjamin terpelihara dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatn tenaga nuklir.
Fungsi Pengawasan BAPETEN. Tiga fungsi utama (pilar) pengawasan :
Regulasi,
Lisensi, Pengawasan (BATAN, Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Perusahaan Perminyakan, Perusahaan Inspeksi NDT dan Industri lainnya (PT INUKI)
Inspeksi,