Nuklir menjadi momok yang menakutkan sebagian besar masyarakat  Indonesia . Hal ini disebabkan berita yang tidak berimbang antara manfaat dan bahayanya. Sejak dahulu kita sudah sering mendengar dan menonton berita  tentang bahaya nuklir akibat bocornya sebuah reaktor nuklir dan juga di dukung oleh sejarah tentang berakhirnya perang dunia ke-2 yang menakutkan.
Bom atom yang dilepaskan oleh Angkatan Udara Amerika Serikat pada tahun 1945 ke  Hiroshima dan  Nagasaki menjadi akhir dari imperialisme Jepang di Asia Pasifik hingga  berakhirnya perang dunia ke-2. Masih berbekas dipikiran banyak orang hingga saat ini, tapi kenapa justru Jepang mengembangkan tenaga nuklir sampai sekarang ini ?
Energi Nuklir merupakan energi hasil dari sebuah proses kimia yang dikenal dengan reaksi fisi dan reaksi fusi pada sebuah inti atom. Sudah berpuluh tahun manusia memanfaat potensi energi yang dihasilkan dari reaksi fisi (pembelahan) inti uranium dan plutonium.
Pada tahun 1954, Jepang mengalokasikan dana 230 juta yen untuk energi nuklir, menandai awalnya program nuklir di negara ini. Hukum Dasar Energi Atom membatasi aktivitas nuklir ini hanya untuk tujuan damai saja.
Di Indonesia sendiri pengembangan dan pengaplikasian teknologi nuklir sejak tahun 1954 saat pembentukan Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivitet dengan tugas melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jatuhan radioaktif dari uji coba sejata nuklir di lautan pasifik.
Mengenal BAPETEN
Naah...bagaimana peran BAPETEN atau Badan Pengawasan Tenaga Nulir pada saat sekarang ini ? Â Tentunya saya sudah paham dengan manfaat dan kegunaan tenaga nuklir setelah mengikut acara Media Gathering Bersama BAPETEN, yang di selenggarakan pada tanggal 25 dan 26 September 2018.
Acara juga di pandu oleh dua narasumber diantaranya Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Retno Agustyah dan Kepala Bagian Humas dan Protokol, Abdul Qohhar. Perihal tentang organisasi BAPETEN dan sejarah terbentuknya serta manfaat akibat tenaga nuklir yang dapat digunakan untuk berbagai bidang juga bahayanya.
Pemanfaatan tenaga nuklir memiliki resiko yang signifikan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan sehingga pengawasan mutlak diperlukan. Sistem pengawasan yang efektif menjamin keselamatan dan keseehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkunga hidup.
Retno  mengatakan bahwa, "BAPETEN berada pada Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah Kementristekdikti bersama dengan lembaga lainnya seperti, LAPAN, BATAN, BPPT, BSN, LIPI dan BIG."
UU Ketenaganukliran juga mensyaratkan pemisahan antara badan pengawasan BAPETEN dan badan penelitian BATAN yang sebelumnya bernama BPTA (Biro Pengawasan Tenaga Atom) berakhir hingga tahun 1997.