Mohon tunggu...
MSIROTOL MUSTAQIM
MSIROTOL MUSTAQIM Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Apa yang kita tanam itu lah yang kita tuai

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembahasan Kebijakan Penegakan Hukum dalam UU Cipta Kerja yang Pernah ada di Indonesia, Antara Kontroversi dan Implementasi

19 Desember 2024   09:59 Diperbarui: 19 Desember 2024   10:21 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang lebih dikenali dengan sebutan UU Cipta Kerja, Merupakan salah satu regulasi yang paling kontroversial dalam sejarah legislasi yang berada di negara Indonesia. Dibentuk dengan metode omnibus law, Omnibus law adalah salah satu metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang menggabungkan beberapa aturan dari substansi pengaturannya yang berbeda. UU ini bertujuan menyederhanakan regulasi atau undang-undang dengan upaya untuk meningkatkan dan menciptakan lapangan kerja dan investasi. Sayang-Nya, Sejak awal pembentukannya UU Cipta Kerja menuai pro dan kontra yang sangat banyak dan signifikan di kalangan masyarakat, Disini kita akan membahas penegakan hukum terkait UU Cipta Kerja, kontroversi yang menyertainya, serta implikasinya terhadap sistem hukum Indonesia.

Latar Belakang Pembentukan UU Cipta Kerja

Pemerintah Indonesia membuat inisiasi UU Cipta Kerja dengan tujuan utama meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui penyederhanaan regulasi yang dianggap menghambat investasi. Metode omnibus law dipilih untuk merevisi berbagai undang-undang sekaligus dalam satu payung hukum. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, UU ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif dan berdaya saing tinggi.

Akan tetapi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja menuai banyak kritikan tajam dari berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, akademisi, aktivis, maupun politisi, Dikarenakan dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja dinilai bahwa prosesnya terlalu terburu-buru dan kurang transparan. Secara formil pembuatan UU Cipta Kerja cenderung otoriter karena terkesan tertutup dan minim partisipasi dari masyarakat.  Selain itu Regulasi undang-undang ini dianggap lebih menguntungkan investor dibandingkan dengan perlindungan hak-hak pekerja dan lingkungan. Dari banyaknya kritik dan kontroversi yang dimiliki dalam UU Cipta Kerja membuat terjadi demonstrasi besar-besaran terjadi di berbagai daerah sebagai bentuk penolakan terhadap UU ini karena tidak mewakili suara rakyat.

Kritik terhadap substansi UU Cipta Kerja juga mencuat, terutama di bidang ketenagakerjaan. Menurut laporan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), kebijakan ini cenderung merugikan pekerja, terutama dalam pengaturan kontrak kerja dan penghapusan upah minimum sektoral. Kebijakan tersebut dianggap lebih menguntungkan perusahaan besar dan investor, namun berisiko mengurangi stabilitas pekerjaan dan kesejahteraan pekerja (KSPI, 2020).

Oleh karena itu pada November 2021, Mahkamah Konstitusi (MA) lewat ketua Anwar Usman dalam putusannya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja adalah regulasi yang cacat secara formil dalam proses pembuatan undang-undangnya. Dan menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dan pada saat itu MK memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja sesuai waktu yang telah di tenggatkan yaitu dua tahun, Selama masa perbaikan, UU Cipta Kerja tetap berlaku, namun pemerintah dilarang mengeluarkan peraturan turunan yang strategis dan berdampak luas.

Alih-alih melakukan perbaikan Akan Tetapi pemerintah lebih mengambil jalan dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Kemudian, DPR menyetujui penggantian Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada 21 Maret 2023. UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 31 Maret 2023.

Implementasi dan Penegakan Hukum UU Cipta Kerja, Meskipun UU Cipta Kerja banyak menuai kontroversi Beberapa peraturan pelaksana telah diterbitkan untuk mendukung operasionalisasi UU ini. Namun, penegakan hukum terkait UU Cipta Kerja menghadapi berbagai tantangan, Penegakan hukum terkait UU Cipta Kerja menghadapi beberapa tantangan utama:

1. Sinkronisasi Regulasi: Perubahan yang luas dalam UU Cipta Kerja memerlukan penyesuaian berbagai peraturan di tingkat pusat dan daerah. Kurangnya sinkronisasi dapat menimbulkan kebingungan dalam implementasi.

2. Kapasitas Aparatur: Aparatur penegak hukum perlu memahami substansi UU Cipta Kerja secara komprehensif. Keterbatasan kapasitas dan sumber daya manusia dapat menghambat penegakan hukum yang efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun