Mahasiswa/i Kuliah Kerja Nyata (KKN) PPM Universitas Malikussaleh mulai melaksanakan program kerja yaitu kegiatan penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba dan bahaya bullying dikalangan remaja dan lingkungan masyarakat di SMP Negeri 1 dan MTS Swasta Banda Baro tepatnya di Gampong Ulee Nyeue, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (09/11/2021).
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba dan bahaya bullying tersebut dilakukan oleh mahasiswa/i KKN kelompok 229 yaitu Fahri Aulia Nugraha Rambe dan Abi Manyu Pamungkas dari prodi Teknik Industri, Hamza Reynalfi dan Sri Indah Sulastri dari prodi Ilmu Hukum dan M.saini, Alanis Josephira Imbruglia, Irnawati Marpaung, Fiddiah Rizki Annisa dan Aulia Ramadhani Bakri Siregar dari prodi Sosiologi. Mahasiswa/i KKN kelompok KKN 229 ini dibawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Ibu Salamah, S.Pi., M.Si.
Program kerja penyuluhan hukum oleh mahasiswa/i KKN kelompok 229 ini diawali dengan sosialisasi kepada kepala sekolah dan guru–guru. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan pada pukul 08.00 s/d 10.00 WIB bertempat di ruangan laboratorium PAI di SMP Negeri 1 Banda Baro dan dilanjutkan pada pukul 10.00 s/d 12.00 WIB di MTS Swasta Banda Baro khususnya untuk siswa/i kelas IX di MTS Swasta Banda Baro, bertempat di ruang kelas IX A. Salah satu mahasiswa menjelaskan tentang pengertian narkoba, ciri–ciri pengguna narkoba dan ancaman hukuman bagi pengguna maupun pengedar barang terlarang tersebut.
“Bentuk–bentuk atau jenis–jenis narkoba itu memiliki dampak buruk bagi Pengguna dari masing–masing jenis narkotika. Kami harapkan kepada para siswa/i jangan sekali-kali mencoba untuk mengkonsumsi narkoba baik itu jenis Ganja, Shabu ataupun jenis lainnya. Karena narkoba menyebabkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan,” ucap Sri Indah Sulastri salah satu mahasiswa.
Diperlihatkan juga bentuk atau jenis–jenis narkoba, agar apabila menemukan atau melihat jenis–jenis narkoba tersebut dan melihat pengguna sekiranya bisa menghubungi pihak yang berwajib. Sementara itu Hamza Reynalfi, menjelaskan panjang lebar tentang ancaman hukuman bagi pengguna maupun pengedar barang terlarang tersebut.
Selanjutnya, disampaikan oleh Fahri Aulia Nugraha Rambe tentang bahaya bullying bagi mental korban bully dan hukuman bagi si pembully.
Di SMP Negeri 1 dan MTS Swasta Banda Baro, mahasiswa/i KKN kelompok 229 memberikan penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba dan bahaya bully di kalangan remaja dan lingkungan masyarakat untuk anak didik kelas IX dikarenakan pada usia ini siswa/i mudah terpengaruh penyalahgunaan narkoba. Kegiatan penyuluhan ini dilakukan guna meminimalisir tingkat penyalahgunaan narkoba baik dikalangan orang dewasa maupun anak-anak dibawah umur.
Mahasiswa/i KKN kelompok 229 berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini, siswa/i kelas IX yang akan berlanjut ke Sekolah Menengah Atas agar pandai dalam memilih dan memilah teman, serta mahasiswa/i berharap agar siswa/i melakukan hal atau kegiatan yang lebih keren, berpositif dan bermanfaat seperti berolahraga, mendaki gunung, bermain musik, dll.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H