Golput dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah akronim dari golongan putih. Â Menurut situs Rumah Pemilu, golput adalah sikap tak memilih pada pilihan surat suara di dalam bilik yang dibatasi area bernama tempat pemungutan suara (TPS). Golput merupakan sebuah makna yang tidak menggunakan hak suaranya dalam pencoblosan, di karenakan berbagai faktor dan alasan, golput muncul jelang Pemilu 1971
. Sebutan golput sering dikaitkan dengan sosok Arief Budiman, tokoh pelopor berdirinya "golongan putih" Yang melawan golongan kuning, Partai Golongan Karya yang berkuasa pada saaat itu.
Dasar Hukum
Istilah golput tidak dikenal dalam UU Pemilu. Yang ada hanya istilah mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak memilih atau tidak menggunakan hak pilihnya. Hal ini dijelaskan pada Pasal 284 UU Pemilu  point a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.Â
Maka golput (tidak menggunakan hak pilihnya) yang dimaksud dalam Pasal 284 UU Pemilu ini adalah golput apabila dijanjikan akan diberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan karena tidak menggunakan hak pilihnya, hal tersebut dilarang dan dapat dipidana berdasarkan hukumnya.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan, "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal tersebut menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi yang berarti negara bentuk pemerintahannya melibatkan seluruh warga, dalam melaksanakan hak pilih masyarakat tersebut Negara wajib menjamin kemananan warganya sehingga dapat memilih sesuai dengan hati nuraninya tanpa ada intimidasi dari pihak manapun.
 Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi hak pilih warga masyarakat dapat menggunakan hak pilih itu dengan baik guna menentukan arah masa depan bangsa yang lebih baik dimasa mendatang.
Golput di Pilgub Sumatera Utara
Data yang dihimpun dari https://pilkada2024.kpu.go.id/ pada Pilgub Sumatera Utara 2024 Angka partisipasi hanya mencapai 5.312.561. Padahal, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 10.771.496.Â
Artinya, partisipasi pemilih di Sumut ada di angka 49,32 persen atau yang golput mencapai 50,68 persen. Pada Pilgub Sumut 2018 lalu, persentase golput mencapai 38,22 persen. Artinya, persentase warga Sumut yang tak memilih meningkat sekitar 12,46 persen.
Berdasarkan data tersebut, maka golput tidak hanya melemahkan legitimasi pilgub tetapi juga merugikan tatanan perkembangan sistem demokrasi Negara Indonesia.