Mohon tunggu...
Saiful Mohtar
Saiful Mohtar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Lembaga Eksekutif dalam Ketatanegaraan Indonesia

30 Agustus 2017   16:41 Diperbarui: 30 Agustus 2017   16:46 48100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga eksekutif merupakan salah satu lembaga negara yang paling pokok dan paling di sorot dalam berjalannya pemerintahan di negara Indonesia. Di mana lembaga eksekutif ini sebagai lembaga pelaksana undang-undang yang sudah ditetapkan dan menjalankan fungsi pemerintahan di suatu negara. Lembaga eksekutif ini meliputi presiden dan wakil presiden, menteri, pemerintah di tingkat daerah seperti gubernur, bupati/walikota, camat, dan kades/lurah. Lembaga eksekutif ini lebih kita kenal dengan nama pemerintah. Di dalam  kinerja lembaga eksekutif ini terutama presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kelapa pemeritahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia menjadi tolak ukur bagi berjalannya suatu negara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Lembaga eksekutif dapat dinilai dari beberapa faktor yang mudah dilihat yang diantaranya yaitu keadaan ekonomi, budaya, pendidikan dll, yang semuanya itu untuk kesejahteraan rakyat. Tugas dari lembaga eksekutif atau pemerintah ini sebagian besar sudah tertera pada alenia ke empat dalam pembukaan UUD 1945 yang sudah ada pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Lembaga eksekutif juga merupakan lembaga pelaksana undang-undang yang sudah ditetapkan oleh lembaga legislatif. Dengan kata lain di dalam tugas dan kewajiban lembaga eksekutif di negara Indonesia juga melaksanakan/menjalankan undang-undang yang sudah ada. Selain itu didalam UUD 1945 juga sudah disebutkan tugas dan wewenang dari lembaga eksekutif terutama adalah tugas dan wewenang presiden dan wakit presiden. Jadi dalam ketatanegaraan di Indonesia seluruhnya sudah tercantum didalam UUD 1945. Dengan menjalankan UUD 1945 maka kehidupanberbangsa dan bernegara akan lebih baik dan akan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun