Desa Bi'ih, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. Universitas Muhammadiyah Banjarmasin KKN-T 8
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa wajib membuat perencanaan Pembangunan. Perencanaan Pembangunan desa membutuhkan informasi dalam bentuk spasial yang akurat, sehingga dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan Pembangunan pada aspek lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya. Data karakteristik desa ini berupa administrasi desa, potensi desa, Toponimi desa.
Desa Biih merupakan salah satu desa dari Kecamatan Karang Intan yang terletak pada koordinat 114 57.679' E, 3 24.425' S dengan Luas 15,23 Km2. Desa Bi'ih merupakan desa yang dikelilingi pegunungan yang Sebagian besar berupa hutan. Letak pusat kegiatan Desa Biih berada pada lembah yang diapit gunung-gunung. Batas-batas administratif desa sebagai berikut
Penggunaan lahan berkaitan dengan kondisi sosial Masyarakat setempat untuk memenuhi kebutuhannya yang cenderung memanfaatkan potensi lahan untuk memenuhinya. Desa Biih memiliki pengguanaan lahan yang beragam dengan penggunaan lahan yang paling besar merupakan Kawasan Hutan Produksi dengan luas 1.230,86 Ha disusul dengan Kawasan Pertanian Tanaman Pangan dan Kawasan Perkebunan.
Desa Biih memiliki potensi Kawasan Pertanian yang sangat baik, baik itu Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Perkebunan, dan Juga Kawasan Peternakan. hal itu dikarenakan jenis tanah Latosol yang tersebar diseluruh wilayah administratif desa. Ketinggian, kelerengan, serta morfologi relatif pada daerah dataran dan landai yang cocok untuk tanaman semusim dan permukiman, dan curah hujan yang baik juga mempengaruhi kesuburan tanah pada Desa Biih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H