Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan II. Sedangkan untuk kelas III baru akan naik nanti tahun 2021. Kenaikan besaran iuran mulai berlaku 1 Juli 2020 nanti.
Menanggapi itu, Presiden Haidar Alwi Institute (HAI) Indonesia, Haidar Alwi menilai kenaikan iuran BPJS, di tengah kesulitan masyarakat hadapi pandemi sungguh bukan lagi ironi, tapi sungguh dramatik.
Apalagi Mahkamah Agung (MA) pernah membatalkan kebijakan kenaikan BPJS sebelumnya beberapa waktu lalu.
Apapun alesannya negara harus punya alasannya, negara harus punya alasan yang meringankan rakyatnya di tengah situasi sulit, bukan bertumpuh pada keluhan bahwa negara sedang sulit.
Adagium Salus Populi Suprema Lex
( Kesejahteraan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi  Menjadi Mati Rasa)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H