Mohon tunggu...
Muhammad Rudi Rumengan
Muhammad Rudi Rumengan Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Selalu belajar dan memperluas wawasan terutama dalam bidang sosial, ekonomi, dan politik. Sangat tertarik dalam bidang corporate sosial responsibility dan masalah kemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengentasan Kemiskinan Melalui Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

25 Juni 2011   04:46 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:11 2155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemiskinan dan pengangguran adalah masalah mendasar bagi negara berkembang,termasuk Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil survei pada Maret 2010, jumlah orang miskin di Indonesia sebanyak 32,53 juta jiwa atau sebesar 14,15 % dari total jumlah penduduk Indonesia. Hal ini tidak jauh berbeda dengan hasil survey ditahun 2009. Sedangkan tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2010 mencapai 8,59 juta orang atau sebesar 7,41 % dari total penduduk Indonesia. Hal ini merupakan permasalahan nasional dimana pemenrintah diharapkan dapat segera menekan angka kemiskinan dan pengangguran tersebut. Namun, karena ini adalah permasalahan nasional maka diharapkan bukan hanya pemerintah yang memikirkan pemecahan masalah tersebut. Pihak swasta juga diharapkan mengambil peran untuk membantu pemerintah menekan angka kemiskinan danpengangguran di negara ini.

Pemerintah telah mengambil inisiatif untuk mendorong peran pihak swasta dengan diterbitkannya UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mewajibkan perusahaan khususnya perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam untuk mengeluarkan dana tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan peraturan ini, diharapkan sektor swasta terutama sektor atau industri yang menggunakan sumber daya alam dalam menjalankan usahanya agar dapat lebih meningkatkan perannya dalam mengatasi permasalahan sosial seperti kemiskinan dan pengangguran melalui kebijakan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

CSR merupakan komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab secara social dan lingkungan terhadap dampak yang timbul akibat beroperasinya perusahaan disuatu daerah.Bila sebelumnya perusahaan hanya memperhatikan Keuntungan (Profit), kedepan perusahaan juga harus memperhatikan masyarakat (People) dan Lingkungan (Planet). Kombinasi ketiga hal tersebut dikenal dengan istilah 3P ataupun Triangle P. Salah satu implementasi konsep CSR adalah dengan menjalankan program Community Development (pengembangan masyarakat).Program Community development merupakan kegiatan pengembangan masyarakat yang dilakukan secara sistematis, terencana dan diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat guna mencapai kondisisi social ekonomi dan kehidupan yang lebih baik apabila dibandingkan dengan kegiatan pembangunan sebelumnya (Budiamanta, 2002).

Implementasi CSR memiliki keuntungan bagi perusahaan dalam dua sisi. Disisi internal, implementasi CSR dapat mengurangi biaya produksi, menambah keuntungan,meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen dan mengurangi resiko. Dari sisi eksternal, penerapan CSR akanmembentuk reputasi, kepercayaan publik dan membangun modal sosial. Penerapan konsep CSR yang baik membuat masyarakat sekitar akan merasa perusahaan tidak hanya mencari keuntungan semata tetapi juga peduli terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar dan lingkungan.

Kegiatan kegiatan dari program community development seperti program kemitraan, pendampingan dan pemberian pinjaman lunak kepada kelompok usaha kecil menengah, pendampingan kelompok tani, pelatihan wirausaha, pelatihan ketrampilan kerja, pemberian beasiswa, dll diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mencapai kondisi ekonomi dan sosial yang lebih baik sehingga dapat menekan angka kemiskinan dan pengangguran di negeri ini. Kegiatan-kegiatan community development tersebut dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Perlu diketahui bahwa bentuk dan model kegiatan dari program community development mungkin berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Hal ini bergantung pada pola kehidupan masyarakat, kearifan lokal dan budaya dari masyarakat tersebut. Saat ini, model penyusunan program community development yang baik telah beralih dari Top-Down (program yang dibuat langsung oleh perusahaan), menjadi model Bottom-Up (program diusulkan oleh masyarakat dan dimediasi oleh CSR officer perusahaan). Model ini sangat bermanfaat karena program yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan maysarakat merasa memiliki program tersebut. Hal ini penting agar dana yang dikeluarkan perusahaan yang jumlahnya tidak kecil bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Saat ini sudah cukup banyak perusahaan yang menjalankan tanggung jawab sosialnya. Namun, kebanyakan hanya bersifat charity (bantuan atau amal) dan dampaknya hanya bersifat sementara karena dana yang digunakan tidak disesuaikan dengan kebutuhan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Kedepan, diperlukan suatu standar penerapan CSR yang baik sehingga dana besar yang dikeluarkan tidak terkesan sia sia.

Namun, payung hukum tanggung jawab sosial perusahaan berupa UU yang telah disebutkan diatas belumlah cukup untuk mewajibkan perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya. Setidaknya ada dua hal yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mempertegas UU tersebut. Pertama, Dibutuhkan Peraturan Pemerintah untuk memperjelas besaran dana CSR yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Hal ini bertujuan agar perusahaan punya standar pengeluaran dana CSR sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mantan wakil Presiden RI, Jusuf Kalla pernah menyatakan bahwa besarnya dana CSR yang harus dikeluarkan oleh perusahaan berkisar antara 2-3 % dari laba bersih perusahaan tersebut. Kedua, Peratuan pemerintah atau Keputusan Menteri dibutuhkan untuk implementasi, pengawasan dan rincian sanksi apabila ada perusahaan yang tidak mengeluarkan dana CSR yang telah ditetapkan besarannya. Sanksi ini berfungsi sebagai warning bagi perusahaan yang masih enggan menjalankan tanggung jawab sosialnya. Sanksi ini bisa berupa teguran dan bahkan sampai pada pemutusan kontrak karya perusahaan.

Para praktisi dan pemerhati CSR masih menunggu regulasi yang tegas dari pemerintah sebagai tindak lanjut dari UU tersebut . Regulasi ini termasuk kementerian apa yang mengawasi penerapan CSR. Saat ini belum ada kejelasan kementrian apa yang sebaiknya menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam penerapan CSR. Bila diperhatikan, beberapa kementrian saling klaim. Kemensos, kementrian LH, Kementrian Industri , kementrian BUMN adalah beberapa yang merasa memiliki hubungan erat dengan penerapan CSR.

Terlepas dari belum dikeluarkannya PP ada Kepmen, kita sepatutnya mengapresiasi inisiatif pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan penerapan CSR. Kita juga seharusnya memberi apresiasi kepada perusahaan perusahaan yang telah mengeluarkan dana CSR dan telah menerapkan konsep CSR dengan baik dan berkelanjutan jauh sebelum UU 25 dan UU 40 dibuat. Mereka secara konsisten menjalankan tangggung jawab sosialnya walaupun belum ada regulasi yang tegas dan pengawasan yang ketat dari pemerintah.

Kita berharap niat baik pemerintah untuk mendorong sektor swasta dapat membantu mengatasi permasalahan nasional terutama kemiskinan dan pengangguran. Pada akhirnya, penerapan CSR yang baik dan berkelanjutan disertai pengawasan dari pemerintah diharapkan mampu berkontribusi maksimal untuk menekan angka kemiskinan dan pengangguran yang akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Bukankah dengan bergandengan tangan dan turut berkontribusi secara bersama-sama lebih memberikan dampak yang lebih besar dibanding implementasi yang parsial ?. Semoga.

Penulis,

Muhammad Rudi Rumengan

Pemerhati sosial, penggiat NGO

Mahasiswa Magister Manajemen Corporate Social Responsibility.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun