Mohon tunggu...
Muhammad Raihan
Muhammad Raihan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seorang lulusan mahasiswa fakultas hukum yang memiliki hobi menulis artikel, dan jurnal berkaitan dengan hukum, politik, game, budaya, dan lain sebagainya. Senang mengembangkan dan meningkatkan soft atau hard skill

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia sebagai Negara Multikultural

27 Februari 2023   15:20 Diperbarui: 27 Februari 2023   15:24 4977
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia memiliki tiga kekayaan utama yaitu sumber daya alam, budaya, dan jumlah penduduk yang besar. Kondisi multikultural di Indonesia dipengaruhi oleh latar belakang historis, kondisi geografis, dan keterbukaan terhadap kebudayaan luar. Indonesia diakui sebagai negara multikultural terbesar di dunia dengan keberagaman sosio-kultural dan geografis yang sangat beragam. Multikulturalisme di Indonesia tumbuh dan berkembang dari nasionalisme dengan mengakui kebhinnekaan budaya dari suku-suku bangsa sebagai dasar kehidupan bersama yang beragam. Keberagaman kebudayaan suku-suku bangsa Indonesia tidak memisahkan melainkan menyatukan bangsa.

Macam-Macam Ragam Masyarakat Multikultural yang ada di Indonesia

Multikulturalisme terbagi menjadi beberapa bentuk karena adanya keragaman struktur budaya dalam masyarakat, seperti:

  • Multikulturalisme Isolasi

Kelompok-kelompok ini hidup secara mandiri dan berinteraksi dengan anggota kelompok yang saling mengenal satu sama lain. Mereka menerima keragaman, tetapi tetap mempertahankan budaya mereka terpisah dari masyarakat umumnya.

  • Multikulturalisme Akomodatif.

Masyarakat yang dimaksud memiliki budaya yang dominan yang memerlukan penyesuaian dan akomodasi khusus bagi kelompok minoritas. Masyarakat multikultural yang akomodatif menciptakan peraturan dan ketentuan yang memperhatikan keberagaman kultural dan memberikan kebebasan bagi kelompok minoritas untuk mempertahankan dan mengembangkan budaya mereka. Kelompok minoritas juga tidak menentang budaya dominan.

  • Multikulturalisme Otonomi.

Dalam jenis multikultural ini, kelompok-kelompok kultural utama berupaya untuk mencapai kesetaraan dengan budaya dominan dan menginginkan kehidupan otonom yang dapat diterima secara kolektif dalam kerangka politik. Kelompok-kelompok ini memiliki prinsip-prinsip dasar yang meliputi mempertahankan hak-hak yang setara dengan kelompok dominan, menentang dominasi kelompok tersebut, dan berupaya menciptakan masyarakat yang adil di mana semua kelompok memiliki posisi yang sama dan hidup berdampingan sebagai mitra.

  • Multikulturalisme Kritikal/Interaktif.

Kelompok-kelompok dalam jenis multikulturalisme ini tidak menginginkan kehidupan otonom, melainkan lebih berfokus pada pembentukan budaya kolektif yang menekankan pandangan mereka yang berbeda. Namun, kelompok mayoritas cenderung menentang dan bahkan memaksa kelompok minoritas untuk mengadopsi budaya mayoritas mereka. Ini terlihat pada kelompok minoritas LGBT yang berusaha untuk diakui oleh kelompok mayoritas dan ingin diperlakukan dengan kesetaraan seperti kelompok lainnya.

  • Multikulturalisme Kosmopolitan.

Dalam bentuk multikulturalisme ini, masyarakat berupaya menghapus segala batasan kultural guna menciptakan kebebasan individu dalam menjalani kehidupannya. Hal ini memungkinkan individu untuk hidup dalam lingkungan lintas budaya atau membangun kehidupan budaya mereka sendiri.

Konsep Kesetaraan Dalam Masyarakat Multicultural Yang Ada Di Indonesia

Setiap manusia memiliki hak yang sama tanpa memandang identitas mereka, dan prinsip kesetaraan manusia ini dapat membentuk hubungan yang setara antara manusia Indonesia yang memiliki identitas yang beragam. Namun, prinsip ini tidak dapat terwujud dalam masyarakat yang didasarkan pada dominasi dan kekuasaan satu kelompok atas kelompok lain. Prinsip kesetaraan dan kesederajatan diakui dan dijamin secara yuridis oleh negara Indonesia melalui UUD NRI Tahun 1945. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa semua warga negara diperlakukan sama dalam hukum dan pemerintahan tanpa memandang perbedaan ras, suku, agama, dan budaya, serta wajib mematuhi hukum dan pemerintahannya tanpa pengecualian. Untuk masyarakat Indonesia yang terdiri dari banyak kelompok, penting untuk menerapkan prinsip kesetaraan agar dapat menghindari konflik dan kekerasan. Ketidakmenerapan prinsip ini dapat terlihat dari perlakuan diskriminatif terhadap kelompok tertentu, yang masih terjadi di Indonesia. Konflik antarsukubangsa, antarpenganut keyakinan keagamaan, dan antar kelompok seringkali terjadi dan menimbulkan korban. Meski begitu, masih ada daerah yang memelihara toleransi dalam keberagaman dan hal ini perlu dipertahankan.

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun