Mohon tunggu...
MRofiur Rutabi
MRofiur Rutabi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pernikahan Terlantar atau Terlarang?

30 Oktober 2017   09:46 Diperbarui: 30 Oktober 2017   10:10 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: dok.pribadi

Nikah yukk !! Banyak remaja saat ini yang baper jika dibisikkan kata kata nikah, pernikahan adalah gerbang awal untuk membangun sebuah keluarga dan ini sifatnya tidak main main. Dalam sebuah keluarga kita harus mengerti akan hak dan kewajiban antara penghuni keluarga tersebut. Sebuah keluarga akan tercipta hubungan harmonis jika ada ikatan saling mencintai dan memahami. Islam mengajarkan agar umatnya memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam membangun bahtera rumah tangga. Memperhatikan hal-hal yang diperintahkan dan menjauhi hal-hal yang dilarang.

Pernikahan adalah sunatullah, tetapi siapa sangka ternyata Islam menjelaskan juga pernikahan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan oleh umatnya. Diantaranya:

1. Nikah Syighar

Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, 'Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.' Atau berkata, 'Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.

Dengan adanya nikah seperti ini memiliki unsur paksaan terhadap perempuan yang akan dinikahkan. Karena hal ini merugikan bagi perempuan jika perempuan tidak menginginkan pernikahan tersebut.

2. Nikah Tahlil

Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu laki-laki tersebut mentalaknya. Hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya (yang telah mentalaknya tiga kali) setelah masa 'iddah wanita itu selesai.

Nikah semacam ini haram hukumnya. Ini sebuah peringatan bagi seorang laki-laki agar lebih memperhatikan dalam memutuskan perkara seperti ucapan talak. Karena ucapan ini bisa berakibat falal bagi seorang yang sedang menjalani hubungan keluarga.

3. Nikah Mut'ah

Nikah mut'ah disebut juga nikah sementara atau nikah terputus. Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam jangka waktu tertentu; satu hari, tiga hari, sepekan, sebulan, atau lebih.

Para ulama kaum muslimin telah sepakat tentang haram dan tidak sahnya nikah mut'ah. Apabilah telah terjadi, maka nikahnya batal. Pernikahan ini sangat merugikan bagi perempuan. Kenapa? Ya karena pernikahan yang dilakukan hanya dalam kurun waktu tertentu saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun