Mohon tunggu...
M Roisul Umam
M Roisul Umam Mohon Tunggu... Koki - Mahasiswa/ peternakan universitas jember

Hobi traveling dan memancing menikmati alam yang masih segar,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemutakhiran DTKS Melalui Kegiatan Verifikasi dan Validasi di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember

25 Agustus 2022   12:44 Diperbarui: 25 Agustus 2022   12:50 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
proses pendataan DTKS (Dokpri)

Kemiskinan merupakan permasalahan yang dihadapi oleh hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. Kemiskinan masih menjadi tantangan besar bagi Negara Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), presentase penduduk miskin di Indonesia berada di angka 9,54% atau sebesar 25,16 juta orang per Maret 2022. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam menekan kemiskinan. Salah satunya dengan memberikan bantuan sosial bagi masyarakat tidak mampu. Dalam pemberian bantuan sosial mengalami banyak masalah. Masalah yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat yaitu ketidaktepatan sasaran penerima bantuan sosial.

Ketidaktepatan sasaran penerima bantuan sosial dapat merugikan berbagai pihak baik dari pihak pemerintah ataupun dari penerima. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu dengan melakukan verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial atau biasa disingkat DTKS. Dana yang digelontorkan dalam upaya pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial mencapai 1,3 Triliun. DTKS sendiri merupakan big data yang digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat. Maka dari itu DTKS perlu dilakukan pemutakhiran data melaui proses verifikasi dan validasi.

Pemutakhiran DTKS melalui proses verifikasi dan validasi sedang dilakukan di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Jember. Pemerintah Kabupaten Jember menggandeng dengan 13 Universitas yang ada di Kebupaten Jember dalam pemutakhiran DTKS. KKN Kolaboratif kelompok 128 Desa Karangbayat masuk dalam program pemutakhiran DTKS melalui proses verifikasi dan validasi.

proses pendataan DTKS (Dokpri)
proses pendataan DTKS (Dokpri)

KKN Kolaboratif kelompok 128 mulai melakukan verifikasi dan validasi pada tanggal 28 Juli 2022 dan berkahir di tanggal 26 Agustus 2022. Terdapat 9 mahasiswa yang tergabung dalam kelompok 128. Verifikasi dan validasi DTKS menjadi program kerja utama KKN Kolaboratif Kelompok 128. Penduduk Desa Karangbayat yang perlu diverifikasi dan validasi berjumlah 2688 orang. Terbagi dalam Dusun Manggungan, Dusun Congapan, Dusun Krajan ,dan Dusun Karanganom.

Dalam rangka menyukseskan program verifikasi dan validasi DTKS di Desa Karangbayat. Keompok KKN Kolaboratif 128 dibantu pemerintah desa dalam proses verifikasi dan validasi. Teknis verifikasi dan validasi yaitu dengan mengunjungi rumah warga yang tercatat di Aplikasi DTKS satu persatu.

Dokpri
Dokpri

Terdapat berbagai kendala dalam proses pemutakhitan DTKS melalui kegiatan verifikasi dan validasi, yaitu lamanya proses pembagian aplikasi dari PemKab Jember kepada mahasiswa KKN, ketidakjelasan informasi terkait target jumlah warga yang harus verifikasi dan validasi, ketidakjelasan informasi terkait skala priorias program kerja pemutakhiran DTKS dengan program kerja mandiri. Hal tersebut sesuai yang disampaikan oleh Fredyana C Bianto selaku koordinator kelompok 128 Desa Karangbayat "Adanya ketidakjelasan informasi terkait target jumlah warga yang harus di verifikasi dan validasi menjadi, adanya ketidakjelasan skala prioritas antara proker verval dan proker kelompok saya sendiri merupakan keresahan yang membuat saya dan anggota saya terhambat dalam pengambilan keputusan terkait kegiatan yang akan dijalankan. Kemudian terdapat kendala seperti lamanya proses pembagian aplikasi DTKS menghambat proses verval".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun