Mohon tunggu...
M Rohim
M Rohim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Hiduplah seperti ikan didalam aqurarium

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi dan Peran KPU

8 April 2022   03:48 Diperbarui: 8 April 2022   03:54 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

6.Kampanye Pemilu, didalamnya terdapat beberapa hal: yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga, media social, iklan, rapat iumum, dan lainnya

7.Masa Tenang maksudnya Para peserta pemilu dilarang untuk melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun, Alat peragaan kampanye harus usdah diturunkan dan dibersihgkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara, serta akun media social peserta pemilu wajib ditutup pada hari terakhir masa kampanye.

8.Pemungutan Suara terdiri dari Pemungutan dan perhitungan suara di TPS, Rekapitulasin Kecamatan,Rekapitilasi Kab/kota, Rekapitulasi Provinsi. Serta Rekapitulasi Nasional.

9.[pengucapan  Sumpah Janji, disini para peserta pemilu akan melaksanakan ikrar atas komitmen mereka didalam mengikuti tahapan pemilihan umum.

Dari beberapa penjelasan yang terdapat di setiap tahapan yang telah dijelaskan dapat dsimpulkan bahwa system yang dimiliki oleh negara kesatuan republic Indonesia didalam melaksanakan pemilihan Umum nya yang dilaksanakan oleh Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU), sangat lah ketat dan professional karena akan mencari pemimpin yang akan menjadi pemimpin yang memiliki integritas yang bagus, dan sangat berpotensi didalam memajukan pertumbuhan dari negara kesatuan republic Indonesia.

Oleh karena itu peranan KPU dalam suksesnya pemilihan umum yang akan dilaksanakan di negara kesatuan republic Indonesia sangat lah besar, baik dari segi pelaksanaan maupun pemantau yang diawasi oleh BAWASLU (Badan Pengawas Pemilihan Umum), maka diharapkan didalam pelaksanaan nya akan dapat berjalan dengan baik tanpa ada nya kecurangan maupun kendala lainnya.

Sekian yang dapa saya sampaikan, apabila terdapat banyak perkataan didalam penjelasan saya sendiri mohon maaf sebesar-besar mungkin, kepada Allah swt sangat mohon ampun, Sekian Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun