Mohon tunggu...
M Rohim
M Rohim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Hiduplah seperti ikan didalam aqurarium

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi dan Peran KPU

8 April 2022   03:48 Diperbarui: 8 April 2022   03:54 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MENGENAL TENTANG KPU (KOMISI PEMILIHAN UMUM)

Hai teman-teman yang para pembaca budiman, apa kabarnya? Semoga kita selalu diberikan Kesehatan dan kekuatan khususnya didalam melaksanakan kegiatan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Pada penulisan artikel kali ini, saya akan membahas tentang sebuah tema yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang bertempat di Malang.Di negara yang memiliki system dalam pemerintahan demokrasi khususnya negara Indonesia pastilah terdapat Lembaga yang berfungsi sebagai pelaksana dalam mengadakan kegiatan pemilihan para pemimpin di setiap periode tertentu yang melibatkan seluruh masyarakat yang ada di negara tersebut dari hal-hal yang dapat menimbulkan kecurangan maupun masalah-masalah. Mau tau selengkapnya yok baca dengan seksama yah.

Di negara Indonesia yang berasaskan demokrasi pastilah harus memiliki sebuah pemilu (Pemilihan Umum) sebagai sarana untuk memilih anggota DPR, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota DPRD, yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di dalam system negara kesatuan republic Indonesia yang sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila. Adapun untuk syarat dilaksanakan pemilu yaitu : 1.Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. 2.Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu di tetapkan dengan keputusan KPU. 3.Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan  secara nasional. 4.Tahapan Penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. 5. Penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Nah, untuk  mencari informasi mengenai pemilu yang dilaksanakan di negara kita yaitu negara kesatuan republik Indonesia berupa dalam apa sih pemilu itu, siapa saja yang berperan penting dalam pemilu ketika dilaksanakan, serta bagaimana tahapan-tahapan yang dilakukan oleh KPU didalam melaksanakan kegiatan pemilu yang dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia, maka saya mengunjungi sebuah tempat kantor salah satu KPU di malang sebagai tempat sumber saya mencari atau menggali semua informasi yang akan bahas didalam artikel ini,kemudian saya pergi dan bertemu dengan pak deni selaku anggota dari KPU di wilayah tersebut, kemudian beliau menjelaskan kepada saya berbagai informasi yang sanfgat penting dan berharga yang telah saya ringkas dan akan saya terangkan Kembali saya ringkas dan dapat dipahami oleh seluruh pembaca.

Didalam pelaksanaan Pemilu memiliki beberapa tahapan-tahapan yang harus dilalui yaitu:

1.Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, diantara programnya yaitu penyusunan perencanaan \, program, dan anggaran pemilu, Penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan, Penmyusunan pedoman pengelolaan keuangan, Penyusunan perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana, serta penyusunan peraturan KPU.

2.Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yaitu, Penyandingan DP4 (Daftar Pendududk Potensial Pemilih Pemilihan) dari pemerintahan dengan DPT pemilu terakhir dari KPU, Pemetaan TPS dan penyusunan daftar pemilih, Pencocok penelitian, Penetapan Daftar Pemilihan Semnentara, Serta Penetapan Daftar Pemilih Tetap).

3.Penetapan Peserta Pemilu yang memiliki beberapa syarat yaitu: Kepengurusan, Keanggotaan, Kantor Pantai, Keterwakilan Pemimpin.

4.Penetapan jumlah Kursi dan Penetapan daerah pemilihan, didalam jumlah kursi Dapil DPR minimal 3 dan paling banyak 10 kursi, Jumlah kursi setiap Dapil untuk DPRD Provinsi, dan DPRD Kota sebanyak 3-12, Jumlah anggota DPR RI sebanyak 575, Jumlah anggota DPRD Provnsupaling sedikit 35v dan paling banyak sebanayak 120 kursi, sedangkan untuk DPRD Kota sebanyak  20 dan paling banyak banyak 55 kursi.

5.Untuk pencalonan CAPRES DAN CAWAPRES itu harus diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol dan 20 persen jumlah kursi di DPR atau 25 persen secara nasional pada pemilu DPR sebelumnya, Untuk calon DPD itu mendapatkan dukungan minimal dariu pemilih di Dapil yang bersangkutan. Sedangkan untuk Calon DPRD untuk dicalonkan oleh hanya 1 parpol dan di dukungan tersebar minimal di 20 persen, Sedangkan untuk pemilihan Calon DPR untuk syaratnya dicalonkan hanya 1 parpol dan 1 dapil serta tidak rangkap jabatan dengan sejumlah profesi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun