Mohon tunggu...
M ROFIQ HARIYANTO
M ROFIQ HARIYANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - SPI 1

Pecinta Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskriminasi yang Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia

19 November 2021   06:00 Diperbarui: 19 November 2021   06:41 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Diskriminasi adalah sikap membedakan secara sengaja terhadap golongan-golongan yang berhubungan dengan kepentingan tertentu. Pembedaan tersebut biasanya didasarkan pada agama, etnis,  suku,  dan ras. Hal ini umum terjadi pada kelompok minoritas, mereka diberi batasan untuk melakukan suatu hal yang ingin dikehendakinya.

Baru-baru ini diskriminasi terjadi di negara Afghanistan, Setelah banyak perempuan yang tidak dapat menghirup udara kebebasan dalam mendapatkan hak-haknya. Diantaranya hak bekerja, hak pendidikan dan hak lainnya. Menurut pegiat hak asasi perempuan, Afghanistan menjadi negara penuh tantangan bagi perempuan untuk hidup, dikutip dari Xinhua.

Sedangkan di Indonesia diskriminasi Ham masih banyak dilakukan dan belum terselesaikan. Sepanjang tahun 2021, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima sebanyak 2.331 aduan terkait HAM. Hal ini menjadi catatan tugas yang harus segera dibenahi dan tuntaskan oleh  Komnas HAM dan pihak-pihak terkait. Adapun  undang-undang yang mengatur HAM tertuang pada pasal 27 sampai 34 UUD 1945.

Selain itu pancasila sebagai pokok dasar kepribadian bangsa yang memiliki banyak nilai didalamnya, juga harus dioptimalkan oleh negara kita. Salah satunya mengenai tentang hak asasi manusia yang terkandung dalam sila kelima, yakni  Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia  mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat. Sila kelima Pancasila ini mencerminkan asas keadilan dalam HAM, di mana keadilan ditujukan bagi kepentingan umum tanpa pembedaan dan diskriminasi. Selain peraturan yang telah tertera, kita juga dapat mencegah terjadinya diskriminasi diantaranya:

  • Penddidikan karakter
  • Menghormati perbedaan suku, ras dan agama
  • Kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait
  • Meningkatkan pengawasan dan penegakan Ham

Dengan demikian, sudah seharusnya kita memberi hak-hak kemanusiaan secara seadil-adilnya dan tidak memaksakan kehendaknya. Sehingga mereka dapat hidup dengan bebas tanpa ada kekerasan. Untuk itu, pencegahan sangat diperlukan secara cepat dan relevan. Pihak-pihak terkait harus bekerjasama agar terwujudnya anti diskriminasi di negeri ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun