Mohon tunggu...
Muhammad Rafif Naufal Fikri
Muhammad Rafif Naufal Fikri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka ber sosial media

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa KKN UNNES GIAT 6 Berperan Aktif Dalam Melakukan Pembantuan Perubahan Peraturan Desa Koripan

2 Desember 2023   08:02 Diperbarui: 2 Desember 2023   09:01 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semarang, 27 November 2023 - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) pada GIAT 6, menunjukkan keterlibatan mereka yang luar biasa dalam menginisiasi perubahan Peraturan Desa di Desa Koripan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Kegiatan ini, yang difokuskan pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Koripan, telah dilaksanakan melalui beberapa pertemuan pada 10 November, 16 November, dan 27 November 2023, di Balai Desa Koripan.

Dalam upaya mereka untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sejumlah mahasiswa KKN dari Fakultas Hukum UNNES turut serta dalam membantu menganalisis dan memeriksa beberapa bagian dari perubahan Peraturan Desa Koripan. Kegiatan ini dipandu oleh Sekretaris Desa Koripan, Bapak Muhammad Agung Prabowo, yang memberikan bimbingan dan dukungan yang diperlukan selama proses perubahan.

Salah satu hal yang menarik dari partisipasi Mahasiswa KKN UNNES GIAT 6 adalah niat mereka untuk mengaplikasikan kemampuan teoritis yang telah dipelajari selama kuliah. Terutama, mahasiswa dari Fakultas Hukum ingin menerapkan pengetahuan hukum mereka dalam menganalisis aspek-aspek tertentu dari perubahan peraturan desa. Ini mencakup pemahaman mendalam tentang RKPDes dan APBDes, serta implikasi hukum yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.

Dalam beberapa pertemuan tersebut, mahasiswa KKN tidak hanya berfokus pada analisis teoritis, tetapi juga melakukan dialog aktif dengan pemangku kepentingan lokal. Mereka menggali masukan dari masyarakat setempat, mendengarkan aspirasi dan kebutuhan mereka, untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan mencerminkan kepentingan bersama.

Kegiatan ini menciptakan sebuah momentum positif, di mana mahasiswa KKN tidak hanya menjadi pihak yang berpartisipasi, tetapi juga menjadi agen perubahan yang berkontribusi nyata terhadap pengembangan Desa Koripan. Proses partisipatif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang terhadap tata kelola pemerintahan desa, memperkuat keterlibatan masyarakat, dan memastikan pembangunan berkelanjutan.

Melalui inisiatif Mahasiswa KKN UNNES GIAT 6 ini, dapat diharapkan bahwa Desa Koripan akan mengalami perkembangan yang signifikan dalam peraturan dan kebijakan desanya, menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih adil untuk seluruh masyarakatnya.

Penulis:

  • Muhammad Rafif Naufal Fikri
  • Delila Putri Lundya

Dosen Pembimbing Lapangan: Dr. Rini Fidiyani S.H., M.Hum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun