"Pada saat suatu undang-undang dibahas dan dibicarakan oleh legislatif, semua berpendapat sudah baik dan sempurna. Akan tetapi pada saat diundangkan, undang-undang tersebut langsung berhadapan dengan seribu macam masalah konkreto yang tidak terjangkau dan tak terpikirkan pada saat pembahasan dan perumusan".
Ungkapan poltaris yang kami kemukakan di atas, bukan hanya "hipotesis" atau maxim.
Akan tetapi, merupakan kenyataan yang tidak dapat dibantah!
Kenyataan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor (Harahap, 2000: 12-13):
- Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi di masa yang akan datang;
- Kehidupan masyarakat manusia baik sebagai kelompok dan bangsa nasional, regional, dan internasional mengalami perubahan "dinamik";
- Pada saat undang-undang diundangkan, langsung "konservatif".
 1. Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi di masa yang akan datang.
Secara filosofis manusia bersifat ephemeral. Terbatas jangkauan pandangan dan pemikiran serta nalarnya.
Akal dan nalar mereka tidak dapat menembus kegelapan cakrawala masa depan yang terbentang menantang mereka.
Bagaimanapun pintar dan tingginya ilmu manusia, tidak mungkin mencipta  dan merumuskan suatu produk legislasi yang mampu "meliput" (mengkover) hal-hal konkreto di masa yang akan datang.
Berdasar pandangan filosofis di atas, pada saat KUHAP dibuat, banyak hal-hal konkreto di dalamnya yang perlu "dijembatani".
2. Kehidupan masyarakat manusia baik sebagai kelompok dan bangsa nasional, regional, dan internasional mengalami perubahan "dinamik".
Selalu terjadi perubahan masyarakat (social change).