Penetapan SM sebagai tersangka dilakukan kepolisian sebelum hasil pemeriksaan kejiwaannya di RS Polri rampung.
Beberapa jam setelah itu, barulah pihak RS Polri menyampaikan hasil observasi yang menyatakan bahwa SM mengidap penyakit skizofrenia tipe paranoid.
SM sudah dipastikan alami gangguan jiwa dan ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum SM tetap berlanjut ke pengadilan.
Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka pengadilan lah yang menguji apakah tersangka bisa dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Dalam kasus ini, polisi tidak bisa menghentikan penyidikan karena tidak memiliki alasan sesuai aturan SP3 yang berlaku. Oleh karena itu, proses hukum SM akan tetap berlanjut ke pengadilan.
Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, SM telah ditahan.
Tak hanya itu, atas perbuatannya, SM pun disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP atas dugaan melakukan penodaan agama.
Penetapan pasal tersebut kepada SM, kata Ita, berdasarkan alat bukti keterangan 5 orang saksi serta barang bukti berupa rekaman video, pakaian, dan sepatu yang digunakan SM ke dalam masjid.
"Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan Pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama." kata Ita.
DAFTAR PUSTAKA
- Prodjohamidjojo, Martiman. 1990. Komentar Atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.
- Soesilo, R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
- http://www.tribunnews.com/regional/2019/07/02/perempuan-yang-membawa-anjing-ke-dalam-masjid-kini-jadi-tersangka diakses pada tanggal 3 Juli 2019 pukul 23:15 WIB.