0 Advanced issues found▲
Tugas Penyidik adalah melaksanakan penyidikan (Ngani, Jaya, dan Madani, 1984: 21).
Sebagaimana yang disebutkan di dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 KUHAP
"Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan".
Sedangkan definisi dari Penyidikan diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2 KUHAP (Martiman Prodjohamidjojo, 1990: 3):
"Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."
Di samping itu penyidik juga mempunyai tugas:
- Membuat berita acara tentang hasil pelaksanaan tindakannya; (Pasal 8 Ayat (1) KUHAP)
- Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum atau jaksa; (Pasal 8 Ayat (2) KUHAP); penyidik yang dari pegawai negeri sipil menyerahkannya dengan melalui penyidik yang dari pejabat kepolisian negara.
Penyerahan berkas perkara ini meliputi dua tahap, yaitu: (Pasal 8 Ayat (3) KUHAP)
- Penyidik harus menyerahkan berkas perkara;
- Dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Wewenang penyidik yang dari pejabat Kepolisian negara diatur di dalam Pasal 7 Ayat (1) KUHAP: