Hal-hal yang menjadikan seseorang tidak dapat dihukum dengan pasal pencemaran nama baik atau penghinaan adalah:
- Penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum.
- Untuk membela diri
- Untuk mengungkapkan kebenaran.
Dengan demikian, orang yang menyampaikan informasi, secara lisan maupun tertulis diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa tujuannya itu benar.
Kalau tidak bisa membuktikan kebenarannya, itu namanya penistaan atau fitnah (Wawan, 2012: 24).
DAFTAR PUSTAKA
Alam, Wawan Tunggul. (2012). Pencemaran Nama Baik di Kehidupan Nyata & Dunia Internet. Jakarta: Wartapena.
Prof. Dr. Muladi, S.H. (2005). "Ancaman Pencemaran Nama Baik Mengintai", https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol12901/ancaman-pencemaran-nama-baik-mengintai . tanggal 30 Mei 2005.
Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H