Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu yang mempunyai tugas dan kewenangan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pemilu sudah sepatutnya menjamin terpenuhinya hak politik setiap warga negara tanpa terkecuali bagi penyandang disabilitas dalam pelaksanaan pemilu.
KPU Provinsi Sumatera Selatan, sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang berkedudukan di Provinsi Sumatera Selatan mengemban tugas untuk secara langsung menyelenggarakan pemilu di Provinsi Sumatera Selatan mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan pemilu
Maka dari itulah, KPU Provinsi Sumatera Selatan sebagai lembaga penyelenggara pemilu di wilayah tersebut berdasarkan fungsinya memberikan pelayanan teknis dan administratif serta melakukan sosialisasi mengenai pemilu.
Juga berkewajiban melakukan upaya pemenuhan hak politik masyarakat khususnya penyandang disabilitas dalam pemilihan umum sebagaimana kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
DAFTAR PUSTAKA
Anam, Khoirul. (2011). Pendidikan Pancasila kewarganegaraan untuk mahasiswa. Yogyakarta: Inti Media.
Rasyid, Tarech. (2018). Hak Asasi Manusia. Palembang: Noer Fikri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H