Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menanti 7.282 Pemilih Penyandang Disabilitas di Sumatera Selatan dalam Pemilu 2019

20 Maret 2019   01:15 Diperbarui: 20 Maret 2019   01:48 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://3.bp.blogspot.com/-BmM8Eo2ngng/XBB26BMPwwI/AAAAAAAAFCE/SgEOGga4DuYYcE6eoHS5VOyEI3Dz0mDoACLcBGAs/s1600/Screenshot_2018-12-12-09-43-02_1.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-BmM8Eo2ngng/XBB26BMPwwI/AAAAAAAAFCE/SgEOGga4DuYYcE6eoHS5VOyEI3Dz0mDoACLcBGAs/s1600/Screenshot_2018-12-12-09-43-02_1.jpg
Ruang lingkup dari hak-hak politik sejatinya sangat luas, akan tetapi secara signifikan tingkat penyaluran hak politik penyandang disabilitas sangat terlihat dalam proses pemilihan umum.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu yang mempunyai tugas dan kewenangan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pemilu sudah sepatutnya menjamin terpenuhinya hak politik setiap warga negara tanpa terkecuali bagi penyandang disabilitas dalam pelaksanaan pemilu.

KPU Provinsi Sumatera Selatan, sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang berkedudukan di Provinsi Sumatera Selatan mengemban tugas untuk secara langsung menyelenggarakan pemilu di Provinsi Sumatera Selatan mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan pemilu

Maka dari itulah, KPU Provinsi Sumatera Selatan sebagai lembaga penyelenggara pemilu di wilayah tersebut berdasarkan fungsinya memberikan pelayanan teknis dan administratif serta melakukan sosialisasi mengenai pemilu.

Juga berkewajiban melakukan upaya pemenuhan hak politik masyarakat khususnya penyandang disabilitas dalam pemilihan umum sebagaimana kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

DAFTAR PUSTAKA

Anam, Khoirul. (2011). Pendidikan Pancasila kewarganegaraan untuk mahasiswa. Yogyakarta: Inti Media.

Rasyid, Tarech. (2018). Hak Asasi Manusia. Palembang: Noer Fikri.

Dok.kompal
Dok.kompal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun