Wati berharap, Pemerintah segera memberi insentif kepada pedagang pasar yang terdampak PPKM darurat. Ia menyebut, dari awal pandemi hingga saat ini, pedagang pasar belum mendapat bantuan atau insentif apapun dari pemerintah. Ia juga mengatakan agar penerapan aturan PPKM darurat sampai 25 Juli akan efektif dalam menekan laju penyebaran virus Covid-19. Sehingga, tidak ada lagi perpanjangan pembatasan agar jam operasional pasar bisa kembali normal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!