Dengan adanya peraturan demi peraturan yang termuat dalam UNCLOS, Indonesia dapat mengklaim dan mendapatkan pengakuan pasti akan wilayah yang menjadi haknya. Bayangkan saja jika seandainya Indonesia tidak memilih untuk menandatangani atau bersepakat akan hukum laut internasional bisa saja laut-laut yang ada di sekitar Indonesia yang seharusnya menjadi hak masyarakat Indonesia justru dieksploitasi oleh negara lain demi kepentingan mereka saja. Di samping itu, Indonesia sebagai negara kepulauan yang dikelilingi oleh laut dan memanfaatkan laut dalam banyak hal seperti transportasi, perekonomian, kehidupan dan lain-lain tentu harus sangat memperhatikan peraturan-peraturan yang ada supaya apa yang menjadi hak milik merek tidak dapat dieksploitasi semudah dan sesuka hati negara lain.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H