Mohon tunggu...
M RIZKYALFIANSYAH
M RIZKYALFIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

not found

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UNCLOS dalam Berlangsungnya Hukum Laut Internasional

10 Oktober 2022   21:29 Diperbarui: 10 Oktober 2022   21:37 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UNCLOS ( sumber Gambar :https://portlets.arcticportal.org/unclos )

Dengan adanya peraturan demi peraturan yang termuat dalam UNCLOS, Indonesia dapat mengklaim dan mendapatkan pengakuan pasti akan wilayah yang menjadi haknya. Bayangkan saja jika seandainya Indonesia tidak memilih untuk menandatangani atau bersepakat akan hukum laut internasional bisa saja laut-laut yang ada di sekitar Indonesia yang seharusnya menjadi hak masyarakat Indonesia justru dieksploitasi oleh negara lain demi kepentingan mereka saja. Di samping itu, Indonesia sebagai negara kepulauan yang dikelilingi oleh laut dan memanfaatkan laut dalam banyak hal seperti transportasi, perekonomian, kehidupan dan lain-lain tentu harus sangat memperhatikan peraturan-peraturan yang ada supaya apa yang menjadi hak milik merek tidak dapat dieksploitasi semudah dan sesuka hati negara lain. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun